Kamis, 22 Mei 2008

8 Hambatan Perempuan Raih Kuota 30 Persen

Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menghadapi delapan hambatan dalam memenuhi kuota 30% suara perempuan di SUMUT, sehingga untuk mencapai kuota itu perlu kerja keras dan perjuangan.
Direktur lembaga Penguatan dan Pemberdayaan Perempuan ANDROGINI Nelly Armayanti , mengatakan walau UU Pemilu sudah menekankan keterwakilan perempuan minimal 30% di parlemen, namun banyak kendala yang dihadapi kaum perempuan.
Pertama, masih kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat. Artinya kuatnya dominasi kaum pria dalam menentukan dan memutuskan sesuatu yang selalu dilihat dari kacamata pria,termasuk dalam bidang politik.

Kedua, sistem politik yang masih patriarki di dominasi kaum pria. Terlihat dari susunan pengurus partai politik, apalagi mereka telah duduk di dalam Parpol.
Ketiga, Parpol masih enggan mencalonkan perempuan di Partainya.
Keempat, Parpol masih kurang mengangkat isu perempuan baik dalam platform maupun program partai. Halini menunjukkan kurangnya pemahaman Partai Politik tentang pentingnya keterwakilan perempuan.
Kelima, semenjak UU Pemilu diundangkan sampai saat ini baik pemerintah maupun Parpol masih belum mensosialisasikan UU tersebut mengakibatkan terbatasnya informasi yang didapatkan perempuan.
Keenam, Parpol harus proaktif untuk melakukan pendekatan kepada perempuan yang dinilai memiliki potensi untuk direkrut. Hal itu mungkin dilakukan karena sangat banyak perempuan berpotensi di SUMUT.
Ketujuh, kuatnya anggapan masyarakat kalau politik adalah dunia kaum pria dan penuh dengan intrik juga kekerasan yang tidak cocok dengan perempuan.
Kedelapan, Keterwakilan perempuan dalam politik bisa dilihat dari sedikit yang masuk KPU (Komisi Pengawasan Pemilu) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kurangnya KPUD tersebut bukan hanya karena perempuan sepenuhnya hanya tidak memanfaatkan peluang, tetapi juga karena sistem perekrutan yang dipakai.
hampir semua tim KPUD tidak ada perempuan, dimana mayoritas didominasi pria. Apalagi jika tim seleksi tidak memahami emansipasi, maka dipastikan akan berat perjuangan perempuan untuk duduk di KPUD.(LolaKartika)

Tidak ada komentar:

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL