Kamis, 12 Juni 2008

SEMINAR

Dalam upaya meningkatkan partisipasi secara kualitas perempuan dalam bidang politik, Kaukus Perempuan Sumatera Utara (wadah kebersamaan dan sinergis aktifis perempuan dalam bidang politik) mengadakan acara :

"PELATIHAN DAN ADVOKASI PEMBEKALAN PEREMPUAN
DALAM POLITIK, WILAYAH ASAHAN, BATUBARA
DAN TANJUNG BALAI"
Tujuan :
Meningkatkan kualitas hidup perempuan umumnya dan partisipasi perempuan di
bidang politik khususnya, serta meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga
legislative secara berkelanjutan.

Waktu : Kamis, 12 Juni s/d Sabtu, 14 Juni 2008
Jam : 09.30 s/d Selesai
Tempat : Hotel Bumi Asahan
Jl. Jend. Sudirman - Kisaran





KONFERSI PERS "Hal Keberatan Terhadap Pengalihan Tahanan Kota"

Kamis(12/6) di Lobby Hotel Bumi Asahan, Keluarga Korban pemerkosaan anak dibawah umur didampingi oleh Lembaga Peduli Perempuan dan Anak (LP2A) Kab. Asahan mengadakan Konfersi Pers tentang "Keberatan dengan dialihkannya penahanan Marsidik Harahap (44) dari tahanan rutan ke tahanan kota".
Menyikapi jawaban Bapak Wildan Alhilal, SH selaku Humas Pengadilan Negeri Kisaran dan sebagai salah satu Anggota Majelis Hakim yang menangani kasus ini dan berdasarkan investigasi di lapangan dan informasi dari masyarakat maka LP2A menyatakan keberatan atas pengalihan tahanan kota ini dengan mengungkapkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak sakit, terbukti tanggal 27 Mei 2008 telah masuk kerja di Dinas Perairan Kab. Asahan
2. Secara Psikologis korban yang masih di bawah umur merasa trauma mendengar bahwa tersangka telah berada di luar tahanan, sehingga korban merasa terancam dan takut ke luar rumah sehingga korban di DO (Drop Out) dari sekolah SMA Muhammadiyah Kisaran
3. LP2A menilai kebijaksaan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Hakim tidak objektif karena hanya mempertimbangkan kondisi terdakwa tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban
4. Dengan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota, maka dikhawatirkan terdakwa akan mempengaruhi saksi - saksi sebelum proses peradilan dimulai.
5. Berdasarkan hasil visum dan keterangan korban dan saksi - saksi, terdakwa didakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
6. Dan melanggar UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 47 yaitu "setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana pasal 8 huruf b dipidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun penjara.

Melihat ancaman yang begitu berat namun dengan mudahnya Ketua Pengadilan yang juga sebagai Hakim Ketua untuk kasus ini mengalihkan terdakwa Marsidik Harahap menjadi tahanan kota tanpa mempertimbangkan kondisi fisikis anak dari pandangan masyarakat tentang hukum.

Berdasarkan hal tersebut diatas, LP2A meminta kepada Ketua Pengadilan dan Hakim untuk bersikap bijaksana dan :
1. Mengembalikan terdakwa Marsidik Harahap ke rumah tahanan labuhan Ruku
2. Memberitahukan jadwal sidang pada keluarga korban
3. Para Hakim dan Ketua pengadilan Negeri Kisaran berlaku Adil dan menegakkan hukum dengan jujur.

Hadir juga Ibu Cut Beity dari LBH APIK Sumatera Utara dalam memberikan tanggapannya dalam masalah ini. Ia sangat menyayangkan hal ini kok bisa terjadi dan menilai Hakim terlalu berani dalam memberikan izin pengalihan tahanan kepada terdakwa, padahal kasus pemerkosaan anak dibawah umur termasuk kasus berat, dihukum paling sedikit 3 tahun penjara. Dan beliau berharap kasus ini harus tuntas dengan memberikan keadilan yang sebenarnya, untuk itu beliau selain sebagai ketua LBH APIK dan CAHAYA juga sebagai pengacara tersebut akan beriring bersama memperjuangkan kasus ini sampai ke Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial sekalipun. "Kasihan anak kita ini, dia sudah kehilangan masa depannya selain kegadisannya", seraya berkata.





Kamis, 05 Juni 2008

MSH : Terdakwa Pemerkosaan Bebas berkeliaran

MSH (44 tahun) PNS yang bertugas di dinas PU Perairan warga Jl. Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat, terdakwa pemerkosaan terhadap keponakannya Melati (samaran) berusia 15 tahun, bebas berkeliaran. Hal itu diketahui keluarga korban setelah melihat terdakwa MSH berada di rumahnya. dan ironisnya sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran Senin (26/5) menurut keluarga korban gagal tanpa diketahui alasan yang jelas.

Untuk memastikan terdakwa MSH tidak berada dalam tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku Kec.Talawi Batubara, pakcik korban Sutarazali (65) penduduk Kelurahan Kisaran Baru,meminta adiknya Indra Tanjung (45) dan Syahrul (49) melakukan konfirmasi ke Lapas Labuhan Ruku, dan melalui seorang pegawai diketahui MSH memang sudah tidak berada di Lapas.

Rabu, 4 Juni 2008 LP2A yang mendampingi kasus ini mengadakan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Kisaran berkenaan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan 26 Mei 2008. Kepada Humas Pengadilan Negeri Kisaran Bapak Wildan Alhilal, S.H. LP2A mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 mei 2008 kemarin seharusnya persidangan terdakwa MSH yang pertama tetapi gagal dan terdakwa tidak hadir dan oleh Hakim ditunda tetapi sampai kapan tidak ditentukan. Mengapa tersangka tidak hadir dan kapan sidang akan dilakukan kembali?
JWB HUMAS :
Gagalnya sidang pertama karena:
Adanya surat keterangan sakit yang sudah diuji oleh Pengadilan Negeri Kisaran dan setelah dipertimbangkan maka diizinkan. Dan saksi yang harusnya hadir meminta diundurkan karena alasan saksi yang masih duduk dibangku kelas I SMA (sekelas dengan korban red-) mau ujian pada tanggal 12 Juni mendatang

2. Pelaku pemerkosaan seperti yang telah disaksikan banyak orang baik tetangga maupun keluarga korban sekarang ini tidak lagi dalam Lapas Labuhan Ruku tetapi sudah di luar dan informasi yang didapat oleh LP2A bahwa tersangka sudah jadi tahanan kota sejak tanggal 24 Mei 2008. Bagaimana tersangka dengan kasus pemerkosaan yang termasuk kasus berat dapat dibiarkan diluar tahanan?
JWB HUMAS :
Tersangka MSH belum bisa dikatakan tersangka karena Hakim belum ketok palu mengatakan beliau tersangka seperti dalam UU No.4 Pasal Tentang Kehakiman. Dan Hakim mempunyai wewenang memberikan izin kepada tersangka menjadi tahanan kota selama tersangka tidak melakukan kesalahan lagi. Ada 3 hal yang membuat tersangka bisa kembali masuk ke dalam sel tahanan :
1. Mengulangi perbuatannya
2. Menghilangkan barang bukti
3. Melarikan diri ke luar kota
Dan diluar dari semua ini Bapak Alhilal mengatakan bahwa istri sang pelaku memohon kepada pihak Pengadilan agar suaminya diberikan keringanan menjadi tahanan kota. Sang istri datang dengan membawa pengacara dengan memberikan surat sakit tersebut.
Namun LP2A sangat menyesalkan tindakan Hakim yang memberikan keringanan tersebut. Seperti yang telah diketahui banyak masyarakat yang sering melihat terdakwa MSH di luar rumah dan bahkan sejak tanggal 27 Mei 2008 sudah masuk kerja di Dinas Perairan Kab. Asahan Kisaran. Apakah beliau sakit atau ada rekayasa dibuat sakit??...bgaimana mungkin semalamnya (26/5) tidak hadir sidang dengan alasan sakit kemudian tanggal 27 Mei 2008 sudah aktif bekerja???
Dan yang paling menyedihkan pihak pengadilan sangat menyarankan agar LP2A mengadakan pendekatan terhadap pihak korban untuk memastikan apakah benar atau tidak terdakwa MSH dalam hal ini yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ada apa ini pakk??
Sedangkan ini bukan kasus beliau yang pertama kali, ini sudah yang ketiga dalam kasus yang sama, memperkosa!!, tapi dua kasus sebelumnya dapat diredam karena adanya upaya damai dari pihak pelaku ke pada korban dan karena kurangnya pengetahuan hukum maka si korban terima. Namun kasus ketiga ini akan tetap diperjuangkan untuk mendapatkan peradilan yang berlaku, mau berapa anak lagi yang akan dijadikannya korban. Dalam hal ini Ikatan Persaudaraan Keluarga Minang (IPKM) dan Kuasa Hukum juga telah mempertanyakan hal itu kepada jaksa dan hakim.

Selasa, 03 Juni 2008

Negara dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gender merupakan konsepsi yang diakui sebagai penyebab ketimpangan hubungan antara laki-laki dan perempuan, dimana perempuan berada pada status yang lebih rendah. Di Indonesia pendekatan gender telah diambil untuk peningkatan status perempuan melalui peningkatan peran dalam pembangunan. Peran perempuan menjadi satu topik diskusi yang sangat menarik karena selama ini peran perempuan di dalam pembangunan masih dapat dikategorikan terbelakang. Suatu yang bertolak belakang dengan berbagai hasil studi yang menunjukkan peran perempuan di tingkat pedesaan dalam rumah tangga sangat dominan. Curahan kerja perempuan di pedesaan seringkali lebih tinggi namun terbatas pada kerja reproduktif yang tidak dinilai secara ekonomi, sehingga penghargaan terhadap perempuan hampir tidak ada.
Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Perempuan Indonesia bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu Ke-80 pada tanggal 22 Desember 2008 dan juga Peringatan 30 Tahun berdirinya Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (1978-2008).

Telah membuahkan pikiran yang positif bagi kebanyakan perempuan untuk bangkit dan belajar mencintai arti dirinya dalam mengisi berbagai topik pembangunan.
Pergeseran peran perempuan yang semula pada kerja reproduktif ke produktif semakin lama menunjukkan gejala peningkatan. Secara kuantitas, perempuan memang lebih unggul dibandingkan laki-laki, hal ini menunjukkan bahwa sumber daya perempuan memiliki potensi untuk berperan serta dalam pembangunan. Kualitas sumber daya perempuan juga tidak kalah dibandingkan dengan laki-laki.

Akhir-akhir ini kita semakin sering disuguhi dengan berita-berita di media massa tentang tindak kekerasan, baik yang terjadi di kalangan publik maupun di dalam rumah tangga. Ada satu bentuk tindak kekerasan, yang seringkali sukar dicari siapa pelakunya namun sangat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat umumnya dan kalangan perempuan khususnya, yaitu tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Seperti beberapa kasus yang ditangani oleh Lembaga Peduli Perempuan dan Anak Kab. Asahan Sumatera Utara, kasus - kasus berupa kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap anak.
Walaupun telah diberikan undang - undang untuk itu tetapi kebanyakan masyarakat belum tahu bahwa sudah ada undang - undang yang menangani itu semua. Yaitu, UU KDRT N0 23 Tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2004.

Kurangnya sosialisasi dari pemerintahan dan minimnya masyarakat dalam mencari informasi membuat masyarakat ini menjadi sepele atau tidak takut dalam melakukan tindak kekerasan ini.
Dalam hal ini, negara sendiri bisa dianggap melakukan tindak kekerasan ketika berbagai kejadian yang menimpa banyak orang, terutama perempuan, seperti pelecehan seksual, diskriminasi, penganiayaan, perkosaan, hingga pembunuhan, tidak dapat dicegah atau bahkan dibiarkan oleh negara (violence by omission).

Meski perempuan rentan dan rawan terhadap tindak kekerasan, upaya penyusunan peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan sering terbentur pada keterbatasan data kuantitatif dan kualitatif pendukung.

Dalam satu dekade ini muncul fenomena baru untuk mengajak "pihak lawan" (laki-laki) mengakhiri tindak kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dipicu asumsi, ternyata laki-laki bukan saja pelaku, tetapi juga korban kekerasan.

Ada dua pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini. Pertama, laki-laki bisa diajak berpartisipasi membicarakan masalah yang mungkin berkaitan dengan diri mereka, dan mereka merupakan aliansi potensial untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kedua, perubahan cara pandang terhadap peran laki-laki yang selama ini diidentifikasi sebagai sumber masalah kekerasan terhadap perempuan.
Keterlibatan laki-laki dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan bukannya tidak menimbulkan persoalan baru. Pertama, masih ada asumsi di kalangan perempuan, laki-laki sebagai pelaku tindak kekerasan bukan disebabkan bentukan sosial dan budaya, tetapi lebih disebabkan karena mereka secara fisik adalah laki-laki sebagaimana pandangan feminis radikal.
Kedua, keterlibatan laki-laki dipandang sebagai bentuk ancaman baru bagi eksistensi perempuan, sebagai upaya ekspansi laki-laki dalam wilayah lebih luas. Pandangan ini bisa dimaklumi mengingat hegemoni ideologi patriarki sudah sangat mapan dan mengakar sehingga dikhawatirkan tidak dapat diubah sama sekali.
Kecurigaan seperti itu bisa diakhiri apabila ada kesepakatan keterlibatan laki-laki bukan untuk menguatkan dominasi dan superioritas mereka, tetapi sebagai pendukung dan mitra utama kelompok perempuan.
Kesepakatan perlu dibuat mengingat cara pandang itu juga diidap lebih banyak oleh laki-laki, terutama dari kelompok yang baru pindah haluan pemikiran. Harus ada pemahaman kepada mereka, keterlibatan mereka adalah bagian penyelesaian masalah karena mereka salah satu sumber masalah terbesar.
Jadi, keterlibatan laki-laki bukan hanya menolong perempuan, tetapi juga untuk menolong mereka agar tidak terlalu lama menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.(LolaKartika)

KIPRAH PEREMPUAN DALAM KESETARAAN DAN KEADILAN

Setiap perempuan ditakdirkan untuk menjadi seorang ibu. Menurut Prof. Kusdwiratri, dari sudut pandang psikologi dikenal istilah “mothering”, yang mengandung arti seorang ibu sebagai yang mengandung, melahirkan dan menyusui serta bagaimana ibu berinteraksi dengan anak. Beliau menuturkan kembali, bahwa “mothering” menunjukkan interaksi psikologis dalam bentuk memelihara dan mendidik anak. Keterlibatan emosional antara ibu dan anak merupakan arti dari sebuah “love”. Dan “love” adalah esensi dari “mothering”. Ustadzah Aan Rohanah, MA mengatakan, sukses membina masyarakat harus diawali dengan sukses membina pribadi dan keluarga. Ini menunjukkan bahwa peran perempuan sebagai seorang ibu sangatlah besar dalam membangun masyarakat yang beradab. Kata Ummaha dalam Al-Qur’an juga sangat sering disebutkan, karena itu Islam memberikan kedudukan mulia bagi seorang ibu.

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tua ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-Kulah engkau kembali.” (Q.S. Luqman : 14)

Berbicara mengenai pemikiran perempuan Indonesia, tidak akan lepas dari sosok R.A Kartini (1879-1904). Melalui kumpulan suratnya yang dibukukan berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang” seakan menjadi titik tolak yang mengawali kebangkitan pemikiran kaum perempuan Indonesia pada waktu itu. Setelah Kartini meninggal, pemikiran kaum perempuan pun mengalami perkembangan. Ini dibuktikan dengan munculnya pahlawan-pahlawan seperti Rasuna Said dan Rahmah El Yunusiyah. Fokus gerakan pada bidang pendidikan dan penekanan wacana tentang persamaan kedudukan dan perempuan.
Hari Perempuan sedunia (women day) diperingati setiap tanggal 8 Maret. Dipelopori oleh Amerika Serikat pada tanggal 8 Maret 1983 dalam forum PBB dengan agenda utama penyebaran isu persamaan, emansipasi dan kebebasan. Sebelum pencanangan ini, telah diselenggarakan konfensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention On The Eliminations Of All Forms Of Discriminations A giants Women/CEDAW) yang dimasukkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No 34/180 tahun 1979. Misi ini dilakukan untuk merusak pemikiran kaum perempuan khususnya di negara-negara bermayoritas muslim. Agama dianggap doktrin yang membelenggu peran dan kebebasan kaum perempuan. Tetapi, sejalan dengan perkembangan dan pesatnya kualitas SDM kaum perempuan yang berada di negara-negara muslim, misi ini setidaknya mengalami hambatan dan malah sebaliknya menjadikan Hari Perempuan Sedunia (Women Day) sebagai momentum membangkitkan kesadaran kaum perempuan di negara-negara muslim tersebut.(LolaKartika)

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL