Senin, 10 Maret 2008

MSH Akui Cabuli Ponakan 15 Kali

Kisaran,27 Feb. 2008 MSH, PNS di Dinas Perairan kab. Asahan Sumatera Utara dilaporkan ke Polisi karena memperkosa ponakannya sendiri (sebut saja Melati) 15 tahun. Warga Jl. patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat itu mengaku mencabuli dan memperkosa ponakannya selama 15 kli selama 4 bulan.

MSH tak menepis tuduhan itu, dia menceritakan bermula saat keponakannya yang masih duduk dibangku kelas I SMA ini sedang sakit. Sang ponakan memang menginap di rumahnya sejak bulan Juli 2007, karena alasan MSH akan membiayai semua keperluan dan sekolah melati karena kasihan melihat kondisi orang tua melati yang kehidupannya susah. "Entah kenapa, aku masuk ke kamarnya yang kebetulan tidak dikunci dari dalam. Setelah berada di dekatnya, aku bertanya mengenai keadaannya. Keponakanku itu mengatakan sedang sakit meriang. Saya pun mencoba mengobatinya dengan air putih" aku PNS yang pernah digerebek berduaan di kamar janda ini.
MSH mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Entah apa yang merasuki pikiranku, sehingga aku nekad melakukannya. Aku sedih terlebih selama aku dalam tahanan, aku jarang bertemu dengan istri dan dua anakku" ungkapnya dengan suara parau.
Kepada LP2A pada waktu mengadakan audensi ke Polres Asahan (5/3), Kapolres Asahan mengatakan MSH akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Pasal 82, hukumannya minimal 14 tahun penjara. MSH dengan No.Pol:LP/231/II/2008/ASH/Tgl.27 Feb 2008, ditahan dalam sel polisi selama 60 hari.

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL