Selasa, 08 Desember 2009

BERDALIH MEMBERIKAN PEKERJAAN, ANAK UMUR 16 TAHUN DIPERKOSA OLEH MAJIKANNYA

Seruni (bukan nama sebenarnya), berumur 16 tahun. Lahir di Sei Alim Massak, beragama islam, pendidikan terakhir SD. Seruni bertempat tinggal; di Dusun II Sei Alim Massak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Awal perkenalannya dengan UM, karena seruni ditawari kerja oleh seorang teman om nya yang sengaja datang ke rumah seruni. Sebut aja namanya AA. AA menawari kerja untk seruni di sebuah cafe sebagai tukang masak. Dengan iming iming gaji yang besar dan harapan dapat membantu kedua orang tua, anak pertama dari pasangan pak Su dan bu Bo ini mau aja di ajak ke kota untuk bekerja di cafe.
Seruni yang mengira majikannya AA ternyata meleset. Yang punya cafe tersebut bernama UM, beliau seorang yang tidak terlalu tua, umurnya sekitar 36 tahun. Seruni diterima kerja dan diberi gaji Rp. 300.000 per bulan. Di cafe seruni tinggal bersama beberapa pekerja lainnya di pondok karyawan cafe tersebut.
Belum genap 1 bulan bekerja, seruni disamperin UM menawarkan seruni untuk pulang menemui orang tuanya. Dengan alasan orang tua seruni rindu kepada seruni, akhirnya seruni menurut dan mau aja diantarkan pulang oleh majikannya dengan mengendarai sepeda motor.

Dalih mau mengantar pulang Seruni ternyata hanya alasan belaka. Karena ternyata seruni tidak dibawa pulang oleh UM melainkan dibawa ke Hotel S. Dengan alasan kecapean dan butuh istrahat sebentar, UM memaksa Seruni untuk masuk ke kamar hotel. Seruni yang tidak mengerti dan masih berpikiran lugu mengikuti majikannya dengan perasaan takut. Ia terduduk di sudut tempat tidur sementara sang majikan tergolek di tempat tidur yang sama.
Tanpa diduga seruni, UM menarik tubuh seruni dari belakang, dan memaksanya untuk tidur disebelahnya. Seruni memberontak dan mohon ampun agar majikan melepaskan tubuhnya.
UM menjanjikan akan menikahi Seruni dan menceraikan istrinya jika seruni mau melakukan hubungan badan dengannya. Seruni menolak, dan nekat berhenti bekerja kalau UM tetap melakukan perbuatan ini.
Tetapi bukan takut UM malah semakin bernafsu ingin menyetubuhi Seruni. Akhirnya Seruni tak berdaya karena selain rasa takut, UM juga berbadan besar sehingga tenaga Seruni tidak mampu menghalangi perbuatan UM.
Setelah semua terjadi Seruni hanya bisa menangis menyesali semua yang terjadi, dan UM memberikan uang Rp. 50 ribu untuk Seruni. Tetapi seruni menolak. Dengan bujuk rayu UM maka uang itu diambil juga oleh seruni.
Sore itu setelah siap siap UM mengajak Seruni pulang. Tetapi bukan pulang ke rumah seruni, melainkan kembali ke cafe tempat seruni bekerja.
Seruni bekerja seperti biasa. Sampai suatu hari Seruni mulai mual mual dan pusing pusing. Seruni tidak berani menceritakan kepada siapapun tentang hal ini. Dia tetap menyimpan rapat tentang kehamlannya.
Hari pemberian gaji tiba. Seruni mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. Dan pada hari itu juga, seruni mengundurkan diri dari pekerjaannya. UM sempat kaget mendengarnya tetapi kemudian ia meluluskan permintaan Seruni.
Seruni pulang kekampungnya dengan mengendari becak motor.
Selang satu bulan Seruni kembali kerja di jalan Diponegoro sebagai pembantu rumah tangga. Karena semakin bulan perutnya semakin membesar seruni mulai khawatir.
Dengan ragu dan bimbang beliau berkonsultasi dengan tetangganya bernama N untuk menggugurkan kandungannya. N merasa heran karena seruni tiba tiba menanyakan hal tersebut. Dengan sedikit memaksa N berhasil membuat seruni mengaku dan menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada N. Malam itu juga N menghubungi UM agar UM mau bertanggungjawab atas perbuatannya kepada Seruni.
Malam itu seperti yang telah dijanjikan, Seruni dan N pergi ke Jalan HM berjumpa dengan UM. UM mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Seruni, tetapi dia berkilah telah membayar. Seruni diberikan sebotol obat dan uang agar menggugurkan kandungannya oleh UM. Seruni menolaknya dan membuang obat tersebut. Segala upaya seruni untuk menghubungi UM tidak digubris oleh UM.
Kemudian Seruni dan keluarganya mengadukan ke Polisi. Oleh polisi kasus telah di periksa. Dengan no Polisi : STPL/520/VII/2009/ASH


Rabu, 14 Oktober 2009

Dinamika Ideologi Gender dalam Argumen Agama

(AkAdeMis by dexd)- Diskursus perbedaan laki-laki dengan perempuan selalu aktual untuk dibicarakan, baik dari sisi substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Haruslah diakui, posisi dan eksistensi kaum perempuan dalam dinamika kebudayaan tidaklah sebaik posisi yang dimiliki para laki-laki. Dikotomi pembagian kerja (job discription) seringkali secara empirik menempatkan perempuan di sisi sekunder, wilayah domestik untuk perempuan dan wilayah publik bagi laki-laki. Perjuangan perempuan untuk eksis dalam wilayah publik, dari dahulu, selalu vis-à-vis dengan problem dikotomis. Asumsi bahwa perempuan adalah "the weaker
vessel" menurut E L Scholten menempatkan perempuan pada posisi marginal.
Dalam perspektif religius perempuan itu "by origin" bukan memiliki kelemahan fisik an sich, tetapi juga lemah iman. Ideologi "Adam dan Hawa", bahwa Hawa (perempuan) dikreasikan dari tulang rusuk Adam (laki-laki) dan keberpihakan Hawa atas bujukan iblis untuk memakan buah terlarang mendiskripsikan asumsi kesekunderan perempuan. Secara implisit ideology ini menempatkan laki-laki "by nature" lebih superior.
Salah satu akses negatif dari faham gender tersebut adalah terbentuknya budaya patriarki. Pada budaya ini, kedudukan perempuan
menjadi second class dari laki-laki. Struktur dari masyarakat patriarkhi ini mengandung tiga asumsi dasar. Pertama, manusia awal
adalah laki-laki; dan perempuan diciptakan darinya, sehingga ia adalah makhluk sekunder. Kedua, meskipun perempuan adalah makhluk kedua dalam proses penciptaan, ia adalah makhluk pertama yang berbuat dosa, dialah yang menggoda Adam sehingga terusir dari surga. Ketiga, perempuan bukan saja dari laki-laki tetapi untuk laki-laki. Adanya ketiga asumsi ini berakibat pada munculnya persepsi bahwa perempuan tidak mempunyai hak untuk mendefinisikan status, hak dan martabat, kecuali apa yang telah disediakan kaum laki-laki. Kehadiran perempuan di dunia ini bersifat instrumental bagi kepentingan laki-laki, dan bukan fundamental.



Budaya patriarkhi secara doktrinal banyak dipengaruhi oleh faham keagamaan. Tradisi Hindu misalnya, untuk status perempuan dikaitkan dengan status sosial, perempuan adalah teman seorang laki-laki (Sumangali Manual bab 1,4). Perempuan ideal ialah sati, yaitu perempuan yang sudah menikah (sumangali), siap berkorban untuk suami, membawa keberuntungan bagi suami agar mencapai tujuan hidup manusia, yaitu: dharma (kewajiban), artha (kesuburan dan kekayaan), serta kama (kenikmatan seksual).
Varahamihara, hukum agama yang ada pada abad ke-6 menyatakan bahwa dharma dan artha tergantung pada perempuan, dari mereka laki-laki diberi kama dan memberkati anak laki-laki. Dengan fungsi tersebut otomatis perempuan tidak pernah bisa mandiri, sebagai figur ideal mereka dibebani tugas serta tanggung jawab yang berat (lihat Manual 5. 147-148).
Pada perspektif agama Budha yang mulanya berkonsentrasi pada "kesucian jiwa", telah terpengaruh etika Confusianisme yang
memposisikan dominasi laki-laki dengan penentuan garis keturunan pada anak laki-laki. Hal ini terlihat dari perubahan sistem masyarakat Budha di Jepang yang mulanya matrilenial (dipengaruhi oleh Shintoisme kepercayaan kuno Jepang) menjadi patrilenial (dipengaruhi oleh Confusianisme dari Cina). Bahkan menurut Manusmurti, Hukum Manu, status perempuan ternyata dinisbahkan kepada laki-laki.
Posisi perempuan dalam agama Yahudi bisa dilacak pada status perempuan sebagai subyek penyebab dosa, maka "dihukum" dengan kesakitan waktu melahirkan dan "dikuasai" laki-laki. Hal ini dapat dilihat dalam perikopa: manusia jatuh ke dalam dosa (Kej 3:1-24). Permulaan "gambaran" tentang perempuan dari kitab kejadian ini seterusnya diikuti oleh kitab-kitab yang lain seperti misalnya Amsal 31:10-31.
Secara paralel kesekunderan perempuan juga dapat dilacak pada struktur patriarkhi dalam Gereja Katolik. Beberapa perikopa dalam Kitab Suci seperti 1 Kor. 14:34-35, di mana perempuan tidak diberi hak untuk bicara dalam jemaat. Apabila perikopa ini dinterpretasikan secara tekstual saja, maka mitos bahwa perempuan bicara dalam pertemuan jemaat tidak sopan akan terus hidup. Seperti ditegaskan lagi dalam 1 Tim 2:8-15. Di sini hirarki laki-laki sangat dominan, perempuan memang terlibat dalam pelayanan tetapi hampir tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan. Walaupun Kitab Suci mengatakan bahwa gereja adalah tubuh Kristus (Efesus 4:16), namun yang dianggap tubuh hanya laki-laki saja. Pengangkatan Maria sebagai Ibu Gereja belum berhasil mengubah struktur Gereja Katolik.
Relevan dengan legitimasi teologis yang terkesan diskriminatif, Alquran pun tidak terlepas dari bias-bias gender. Sebagai Kitab Suci
yang diakui absolut otentik (hudan li an-nas) oleh umat Islam, ditemukan sejumlah ayat yang bersifat maskulin, baik secara filologis ataupun semantik, yang menjustifikasi eksistensi gender. Hal ini tersirat dalam soal-soal kewarisan persaksian, poligami. Bahkan ayat al-Rijaalu qawwamuna’ala an-Nisa’ (kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan) surat an-Nisa’
ayat 34, interpretasi ayat ini sering difahami sebagai doktrin teologis yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Sekalipun menurut Riffat Hassan - tokoh feminis Muslim - melihat kata "qawwamuna" di sini adalah sebuah term ekonomis, dan bukan biologis.
Secara epistimologis, beban gender (gender assignment) yang terjadi dalam masyarakat - seperti legitimasi-legitimasi teologis
-selama ini menurut Kay Deaux dan Mary E Kite dalam "Thenking About Gender", sangat dipengaruhi oleh sistem kepercayaan gender (gender belief system) yang mengacu pada serangkaian persepsi tentang kualitas maskulin dan feminin. Sistem ini menyangkut streotipe perempuan-laki-laki, sikap terhadap individu yang dianggap elemen deskriptif dan preskriptif, yaitu kepercayaan tentang "bagaimana" seharusnya laki-laki dan perempuan itu.
Mengacu pada fenomena sosial, atas sistem pembagian kerja antara laki-laki dengan perempuan, yaitu relasi yang berhubungan pada struktur masyarakat nomaden di padang pasir, yang meniscayakan peran dominan laki-laki, atau dalam masyarakat agraris, yang mulai mengakomodasi kemandirian peran serta perempuan, dan pola hubungan dari masyarakat industrialis, di mana progresifitas sains dan teknologi yang sangat membutuhkan kualitas skill/profesionalitas kesetaraan laki-laki dan perempuan pada setiap sektor kerja, maka anggapan baku supremasi laki-laki terhadap perempuan dengan menyandarkan atas legitimasi
doktrin teologis, perlu untuk kaji ulang.
Secara umum dapat dikatakan, legitimasi dari doktrin teologis tentang relasi (kemitraan) laki-laki dan perempuan terkesan diskriminatif. Hal ini disebabkan oleh ajaran-ajaran agama tersebut diformulasikan dan ditransmisikan dalam konfigurasi budaya masyarakat patriarkhi. Selain itu mayoritas dari teks-teks keagamaan pada masa formatif agama-agama dikodifikasi oleh para ulama yang berjenis kelamin laki-laki. Dari salah satu asumsi itu, emansipasi dan diskursus tentang gender menjadi isu sentral belakangan ini di berbagai negara.
Dalam Islam misalnya mulai bangkit tokoh-tokoh feminin Muslim, seperti Fatima Mernissi (Maroko) dan Riffat Hassan (Pakistan), yang mencoba menggugat kembali sejumlah penafsiran yang mewarnai pemikiran Islam tradisional, yang diindikasikan menguntungkan laki-laki.
Untuk merekonstruksi faham keagamaan - disadari atau tidak – telah terdistorsi dari pengertian sebenarnya, yang kerap kali menjadi legitimasi teologis bias gender. Bahkan Nasarussin Umar dalam "Argumen Kesetaraan Gender" mengkritik konsepsi gender yang banyak difahami umat Islam dan pemikir Barat. Ia menunjuk sejumlah kelemahan teori psikoanalisa (Freud), teori fungsionalis-struktural, konflik (Marx, Engels), dan sejumlah teori feminisme lainnya.
Dalam buku ini Nasaruddin Umar meyakini adanya perbedaan dalam Alquran. Perbedaan (distinction) - menurutnya - bukanlah perbedaan (discrimination).
Perbedaan ini dimaksudkan untuk mendukung misi pokok Alquran "mawaddah warahmah", adanya relasi kemitraan yang harmonis, yang didasari rasa kasih sayang, agar terwujud komunitas ideal pada sebuah negeri (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur].
Relasi (kemitraan) ini bukan sesama manusia an sich ia juga merengkuh dunia mikrokosmos, makrokosmos, dan Tuhan. Beberapa
istilah Alquran diderivasi dari pola kemitraan ini, misalnya pada surat al-Thariq, "langit dan bumi" diumpamakan sebagai suami dan isteri. Konsep tersebut merupakan kritik terhadap pola hidup masa pra-Islam yang bercorak kesukuan. Promosi karier hanya bergulir di antara laki-laki, sedang pada pola Ummah, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki peluang untuk memperoleh kesempatan secara fair. Karena itulah, Alquran bersifat holistik dan egaliterian. Nasaruddin Umar, memberikan peringatan untuk kehati-hatian dalam memahami relasi seksual dan relasi gender. Menurutnya di dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran, kita sering mencampuradukkan dua kategori yang jelas berbeda.
Harus diakui, paradigma emansipasi dan ideologi gender, merupakan studi yang menarik, terutama jika itu selalu dikaitkan dengan
legitimasi dari doktrin teologis. Menyongsong era millenium ke 3 ini kita akan dihadapkan secara sporadis pada arus keterbukaan
(globalisasi). Sudah saatnya agenda-agenda ini menjadi bahan kontemplasi ulang untuk menata pola kemitraan yang harmonis (mawaddah wa rahmah) antara laki-laki dan perempuan, tanpa menafikan fungsi satu dan lainnya yang bersandarkan pada legitimasi-legitimasi apapun.


Kamis, 12 Juni 2008

SEMINAR

Dalam upaya meningkatkan partisipasi secara kualitas perempuan dalam bidang politik, Kaukus Perempuan Sumatera Utara (wadah kebersamaan dan sinergis aktifis perempuan dalam bidang politik) mengadakan acara :

"PELATIHAN DAN ADVOKASI PEMBEKALAN PEREMPUAN
DALAM POLITIK, WILAYAH ASAHAN, BATUBARA
DAN TANJUNG BALAI"
Tujuan :
Meningkatkan kualitas hidup perempuan umumnya dan partisipasi perempuan di
bidang politik khususnya, serta meningkatkan keterwakilan perempuan di lembaga
legislative secara berkelanjutan.

Waktu : Kamis, 12 Juni s/d Sabtu, 14 Juni 2008
Jam : 09.30 s/d Selesai
Tempat : Hotel Bumi Asahan
Jl. Jend. Sudirman - Kisaran





Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL