Selasa, 08 Desember 2009

BERDALIH MEMBERIKAN PEKERJAAN, ANAK UMUR 16 TAHUN DIPERKOSA OLEH MAJIKANNYA

Seruni (bukan nama sebenarnya), berumur 16 tahun. Lahir di Sei Alim Massak, beragama islam, pendidikan terakhir SD. Seruni bertempat tinggal; di Dusun II Sei Alim Massak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Awal perkenalannya dengan UM, karena seruni ditawari kerja oleh seorang teman om nya yang sengaja datang ke rumah seruni. Sebut aja namanya AA. AA menawari kerja untk seruni di sebuah cafe sebagai tukang masak. Dengan iming iming gaji yang besar dan harapan dapat membantu kedua orang tua, anak pertama dari pasangan pak Su dan bu Bo ini mau aja di ajak ke kota untuk bekerja di cafe.
Seruni yang mengira majikannya AA ternyata meleset. Yang punya cafe tersebut bernama UM, beliau seorang yang tidak terlalu tua, umurnya sekitar 36 tahun. Seruni diterima kerja dan diberi gaji Rp. 300.000 per bulan. Di cafe seruni tinggal bersama beberapa pekerja lainnya di pondok karyawan cafe tersebut.
Belum genap 1 bulan bekerja, seruni disamperin UM menawarkan seruni untuk pulang menemui orang tuanya. Dengan alasan orang tua seruni rindu kepada seruni, akhirnya seruni menurut dan mau aja diantarkan pulang oleh majikannya dengan mengendarai sepeda motor.

Dalih mau mengantar pulang Seruni ternyata hanya alasan belaka. Karena ternyata seruni tidak dibawa pulang oleh UM melainkan dibawa ke Hotel S. Dengan alasan kecapean dan butuh istrahat sebentar, UM memaksa Seruni untuk masuk ke kamar hotel. Seruni yang tidak mengerti dan masih berpikiran lugu mengikuti majikannya dengan perasaan takut. Ia terduduk di sudut tempat tidur sementara sang majikan tergolek di tempat tidur yang sama.
Tanpa diduga seruni, UM menarik tubuh seruni dari belakang, dan memaksanya untuk tidur disebelahnya. Seruni memberontak dan mohon ampun agar majikan melepaskan tubuhnya.
UM menjanjikan akan menikahi Seruni dan menceraikan istrinya jika seruni mau melakukan hubungan badan dengannya. Seruni menolak, dan nekat berhenti bekerja kalau UM tetap melakukan perbuatan ini.
Tetapi bukan takut UM malah semakin bernafsu ingin menyetubuhi Seruni. Akhirnya Seruni tak berdaya karena selain rasa takut, UM juga berbadan besar sehingga tenaga Seruni tidak mampu menghalangi perbuatan UM.
Setelah semua terjadi Seruni hanya bisa menangis menyesali semua yang terjadi, dan UM memberikan uang Rp. 50 ribu untuk Seruni. Tetapi seruni menolak. Dengan bujuk rayu UM maka uang itu diambil juga oleh seruni.
Sore itu setelah siap siap UM mengajak Seruni pulang. Tetapi bukan pulang ke rumah seruni, melainkan kembali ke cafe tempat seruni bekerja.
Seruni bekerja seperti biasa. Sampai suatu hari Seruni mulai mual mual dan pusing pusing. Seruni tidak berani menceritakan kepada siapapun tentang hal ini. Dia tetap menyimpan rapat tentang kehamlannya.
Hari pemberian gaji tiba. Seruni mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. Dan pada hari itu juga, seruni mengundurkan diri dari pekerjaannya. UM sempat kaget mendengarnya tetapi kemudian ia meluluskan permintaan Seruni.
Seruni pulang kekampungnya dengan mengendari becak motor.
Selang satu bulan Seruni kembali kerja di jalan Diponegoro sebagai pembantu rumah tangga. Karena semakin bulan perutnya semakin membesar seruni mulai khawatir.
Dengan ragu dan bimbang beliau berkonsultasi dengan tetangganya bernama N untuk menggugurkan kandungannya. N merasa heran karena seruni tiba tiba menanyakan hal tersebut. Dengan sedikit memaksa N berhasil membuat seruni mengaku dan menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada N. Malam itu juga N menghubungi UM agar UM mau bertanggungjawab atas perbuatannya kepada Seruni.
Malam itu seperti yang telah dijanjikan, Seruni dan N pergi ke Jalan HM berjumpa dengan UM. UM mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Seruni, tetapi dia berkilah telah membayar. Seruni diberikan sebotol obat dan uang agar menggugurkan kandungannya oleh UM. Seruni menolaknya dan membuang obat tersebut. Segala upaya seruni untuk menghubungi UM tidak digubris oleh UM.
Kemudian Seruni dan keluarganya mengadukan ke Polisi. Oleh polisi kasus telah di periksa. Dengan no Polisi : STPL/520/VII/2009/ASH


Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL