Selasa, 10 April 2007

Kasus Guru Memukuli Murid di Buntu Pane

WALAU SUDAH DAME
SEGERA DISIDANGKAN

Kisaran,
Puluhan muurid dipukulin oleh A Boru M, seorang guru Sekolah Madrasah Islamiyah Swasta (MIS) Terusan Ulu Desa Pisa Ulu kecamatan Buntu Pane, Kab. Asahan. Pasalnya pada hari itu A Boru M ini melihat sampah berupa kulit rmbutan di halaman sekolah. Entah bagamana tiba-tiba guru tersebut membariskan puluhan murid yang terdiri dari kelas IV, V, VI. Setelah murid dibariskan kemudian guru tersebut melakukan pemukulan dengan rol panjang ke bagian kaki anak-anak muridnya itu.

Akibatnya, kaki anak-anak tersebut mengalami luka biram sesuai dengan visum et revertum. Kemudian para orang tua anak-anak tersebut mendatangi dan menanyakan perihal ini terhadap guru tersebut, tetapi guru trsebut kurang menanggapiya. Akibatnya salah seorang wali murid melaporkan A Boru M ke Polsek Prapat janji.
Kasus ini sangat berlarut - larut hingga sampai ke Polisi dan ke Kejaksaan karena Kepala Desa setempat tidak menanggapi bahkan sangat terkesan arogan membela guru tersebut dan mengejek orang tua murid tersebut.
Dari hasil investigasi LP2A yang langsung ke Terusan Ulu menemukan fakta dari beberapa wali murid yang anaknya menjadi korban pemukulan, bahwa Kepala Desa telah memaksa warga untuk menandatangani sebuah surat. Informasi yang ditemukan LP2A menyebutkan Kades melalui Kepala Dusun mengatakan bahwa kalau surat tidak ditandatangani maka akan berurusan dengan polisi.
Mendengar ancaman itu, warga yang lugu langsung menandatangani kertas yang disodorkan itu tanpa terlebih dahulu membcanya. Belakangan diketahui bahwa surat yang ditandatangani itu adalah surat perdamaian antara guru yang melakukan pemukulan terhadap orang tua murid.
Lucunya, ada orang tua murid yang anaknya dipukul juga ikut menandatangani, tujuannya untuk membela guru yang memukuli murid-muridnya.
Surat tersebut lengkap degan materai 3000 dan stempel kades Pisa Ulu Oslan serta ketua Yayasan Zulapan Manurung, semua lengkap dengan stempel.
Perdamaian kasus pemukulan puluhan murid tersebut merupakan rekayasa Camat Buntu Pane, Drs. Amrun.Kasi Pidum Kejari Kisaran, MTP Tampubolon, SH mengatakan surat perdamaian tersebut tidak berlaku. Karena wali murid yang anaknya dipukul dan tidak tidak ikut menandatangani surat tersebut kasusnya akan seger disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Sementara Camat Buntu Pane belum bisa dihubungi, hanya saja Kacabdis Dikjar Buntu Pane membenarkan tanda tangan dan stempelnya ada di perjanjian itu. Menurutnya, tujuannya dengan camat Buntu pane untuk menentramkan warga demi sekolah berjalan sesuai dengan semestinya.

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL