Kamis, 22 Mei 2008

8 Hambatan Perempuan Raih Kuota 30 Persen

Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menghadapi delapan hambatan dalam memenuhi kuota 30% suara perempuan di SUMUT, sehingga untuk mencapai kuota itu perlu kerja keras dan perjuangan.
Direktur lembaga Penguatan dan Pemberdayaan Perempuan ANDROGINI Nelly Armayanti , mengatakan walau UU Pemilu sudah menekankan keterwakilan perempuan minimal 30% di parlemen, namun banyak kendala yang dihadapi kaum perempuan.
Pertama, masih kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat. Artinya kuatnya dominasi kaum pria dalam menentukan dan memutuskan sesuatu yang selalu dilihat dari kacamata pria,termasuk dalam bidang politik.

Kedua, sistem politik yang masih patriarki di dominasi kaum pria. Terlihat dari susunan pengurus partai politik, apalagi mereka telah duduk di dalam Parpol.
Ketiga, Parpol masih enggan mencalonkan perempuan di Partainya.
Keempat, Parpol masih kurang mengangkat isu perempuan baik dalam platform maupun program partai. Halini menunjukkan kurangnya pemahaman Partai Politik tentang pentingnya keterwakilan perempuan.
Kelima, semenjak UU Pemilu diundangkan sampai saat ini baik pemerintah maupun Parpol masih belum mensosialisasikan UU tersebut mengakibatkan terbatasnya informasi yang didapatkan perempuan.
Keenam, Parpol harus proaktif untuk melakukan pendekatan kepada perempuan yang dinilai memiliki potensi untuk direkrut. Hal itu mungkin dilakukan karena sangat banyak perempuan berpotensi di SUMUT.
Ketujuh, kuatnya anggapan masyarakat kalau politik adalah dunia kaum pria dan penuh dengan intrik juga kekerasan yang tidak cocok dengan perempuan.
Kedelapan, Keterwakilan perempuan dalam politik bisa dilihat dari sedikit yang masuk KPU (Komisi Pengawasan Pemilu) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kurangnya KPUD tersebut bukan hanya karena perempuan sepenuhnya hanya tidak memanfaatkan peluang, tetapi juga karena sistem perekrutan yang dipakai.
hampir semua tim KPUD tidak ada perempuan, dimana mayoritas didominasi pria. Apalagi jika tim seleksi tidak memahami emansipasi, maka dipastikan akan berat perjuangan perempuan untuk duduk di KPUD.(LolaKartika)

Minggu, 18 Mei 2008

MSH : Dipindahkan Ke Sel Labuhan Ruku

Pada hari Rabu (23/4), MSH pelaku pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri tidak lagi tdur dalam sel tahanan polisi. Warga Jl. Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat dan juga PNS Dinas Perairan ini dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Beita Acara Pemeriksaan (BAP) paman yng mencabuli keponakannya ini lengkap sudah. Polisi kini melimpahkan kasus pencabulan itu ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kepada LP2A Kasipidum Kejaksaan Negeri Kisaran mengatakan, MSH tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2004 dengan ancaman minimal 14 tahun penjara.Jaksa yang menangani kasus ini diberikan kepada Bapak Dicky Yunandar, SH.



Sabtu, 03 Mei 2008

HAPUSKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Audensi dengan Kapolres Kab. Asahan Kisaran(5/3)
Aktivis perempuan harus punya inisiatif dan pemikiran untuk memperjuangkan nasib perempuan.
Membantu para perempuan agar terbuka segala pemikiran dan mempunyai peran dalam mencapai masa depan
Menggugah hati perempuan perempuan perempuan indonesia menjadi istri yang dapat dibanggakan, menjadi ibu tauladan untuk anak anaknya...dan menjadi pendukung dalam pembangunan di negaranya
mari kita rapatkan barisan...bergandengan tangan..berantas tindak kekerasan terhadap perempuan
Jauhkan anak anak dari penganiayaan...
Lindungi anak anak dari segala keterbelakangan, kekerasan fisik dan non fisik...

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL