Pada hari Rabu (23/4), MSH pelaku pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri tidak lagi tdur dalam sel tahanan polisi. Warga Jl. Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat dan juga PNS Dinas Perairan ini dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Beita Acara Pemeriksaan (BAP) paman yng mencabuli keponakannya ini lengkap sudah. Polisi kini melimpahkan kasus pencabulan itu ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kepada LP2A Kasipidum Kejaksaan Negeri Kisaran mengatakan, MSH tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2004 dengan ancaman minimal 14 tahun penjara.Jaksa yang menangani kasus ini diberikan kepada Bapak Dicky Yunandar, SH.
SITUS M I T R A
Minggu, 18 Mei 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar