Minggu, 18 Mei 2008

MSH : Dipindahkan Ke Sel Labuhan Ruku

Pada hari Rabu (23/4), MSH pelaku pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri tidak lagi tdur dalam sel tahanan polisi. Warga Jl. Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat dan juga PNS Dinas Perairan ini dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Beita Acara Pemeriksaan (BAP) paman yng mencabuli keponakannya ini lengkap sudah. Polisi kini melimpahkan kasus pencabulan itu ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kepada LP2A Kasipidum Kejaksaan Negeri Kisaran mengatakan, MSH tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2004 dengan ancaman minimal 14 tahun penjara.Jaksa yang menangani kasus ini diberikan kepada Bapak Dicky Yunandar, SH.



Tidak ada komentar:

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL