Kamis, 05 Juni 2008

MSH : Terdakwa Pemerkosaan Bebas berkeliaran

MSH (44 tahun) PNS yang bertugas di dinas PU Perairan warga Jl. Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat, terdakwa pemerkosaan terhadap keponakannya Melati (samaran) berusia 15 tahun, bebas berkeliaran. Hal itu diketahui keluarga korban setelah melihat terdakwa MSH berada di rumahnya. dan ironisnya sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran Senin (26/5) menurut keluarga korban gagal tanpa diketahui alasan yang jelas.

Untuk memastikan terdakwa MSH tidak berada dalam tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku Kec.Talawi Batubara, pakcik korban Sutarazali (65) penduduk Kelurahan Kisaran Baru,meminta adiknya Indra Tanjung (45) dan Syahrul (49) melakukan konfirmasi ke Lapas Labuhan Ruku, dan melalui seorang pegawai diketahui MSH memang sudah tidak berada di Lapas.

Rabu, 4 Juni 2008 LP2A yang mendampingi kasus ini mengadakan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Kisaran berkenaan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan 26 Mei 2008. Kepada Humas Pengadilan Negeri Kisaran Bapak Wildan Alhilal, S.H. LP2A mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 mei 2008 kemarin seharusnya persidangan terdakwa MSH yang pertama tetapi gagal dan terdakwa tidak hadir dan oleh Hakim ditunda tetapi sampai kapan tidak ditentukan. Mengapa tersangka tidak hadir dan kapan sidang akan dilakukan kembali?
JWB HUMAS :
Gagalnya sidang pertama karena:
Adanya surat keterangan sakit yang sudah diuji oleh Pengadilan Negeri Kisaran dan setelah dipertimbangkan maka diizinkan. Dan saksi yang harusnya hadir meminta diundurkan karena alasan saksi yang masih duduk dibangku kelas I SMA (sekelas dengan korban red-) mau ujian pada tanggal 12 Juni mendatang

2. Pelaku pemerkosaan seperti yang telah disaksikan banyak orang baik tetangga maupun keluarga korban sekarang ini tidak lagi dalam Lapas Labuhan Ruku tetapi sudah di luar dan informasi yang didapat oleh LP2A bahwa tersangka sudah jadi tahanan kota sejak tanggal 24 Mei 2008. Bagaimana tersangka dengan kasus pemerkosaan yang termasuk kasus berat dapat dibiarkan diluar tahanan?
JWB HUMAS :
Tersangka MSH belum bisa dikatakan tersangka karena Hakim belum ketok palu mengatakan beliau tersangka seperti dalam UU No.4 Pasal Tentang Kehakiman. Dan Hakim mempunyai wewenang memberikan izin kepada tersangka menjadi tahanan kota selama tersangka tidak melakukan kesalahan lagi. Ada 3 hal yang membuat tersangka bisa kembali masuk ke dalam sel tahanan :
1. Mengulangi perbuatannya
2. Menghilangkan barang bukti
3. Melarikan diri ke luar kota
Dan diluar dari semua ini Bapak Alhilal mengatakan bahwa istri sang pelaku memohon kepada pihak Pengadilan agar suaminya diberikan keringanan menjadi tahanan kota. Sang istri datang dengan membawa pengacara dengan memberikan surat sakit tersebut.
Namun LP2A sangat menyesalkan tindakan Hakim yang memberikan keringanan tersebut. Seperti yang telah diketahui banyak masyarakat yang sering melihat terdakwa MSH di luar rumah dan bahkan sejak tanggal 27 Mei 2008 sudah masuk kerja di Dinas Perairan Kab. Asahan Kisaran. Apakah beliau sakit atau ada rekayasa dibuat sakit??...bgaimana mungkin semalamnya (26/5) tidak hadir sidang dengan alasan sakit kemudian tanggal 27 Mei 2008 sudah aktif bekerja???
Dan yang paling menyedihkan pihak pengadilan sangat menyarankan agar LP2A mengadakan pendekatan terhadap pihak korban untuk memastikan apakah benar atau tidak terdakwa MSH dalam hal ini yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ada apa ini pakk??
Sedangkan ini bukan kasus beliau yang pertama kali, ini sudah yang ketiga dalam kasus yang sama, memperkosa!!, tapi dua kasus sebelumnya dapat diredam karena adanya upaya damai dari pihak pelaku ke pada korban dan karena kurangnya pengetahuan hukum maka si korban terima. Namun kasus ketiga ini akan tetap diperjuangkan untuk mendapatkan peradilan yang berlaku, mau berapa anak lagi yang akan dijadikannya korban. Dalam hal ini Ikatan Persaudaraan Keluarga Minang (IPKM) dan Kuasa Hukum juga telah mempertanyakan hal itu kepada jaksa dan hakim.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Cocok banget orangkayak begini nih yang dihukum gantung...
selain merusak masa depan anak bangsa merusak citra hukum juga..

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL