Kamis, 12 Juni 2008

KONFERSI PERS "Hal Keberatan Terhadap Pengalihan Tahanan Kota"

Kamis(12/6) di Lobby Hotel Bumi Asahan, Keluarga Korban pemerkosaan anak dibawah umur didampingi oleh Lembaga Peduli Perempuan dan Anak (LP2A) Kab. Asahan mengadakan Konfersi Pers tentang "Keberatan dengan dialihkannya penahanan Marsidik Harahap (44) dari tahanan rutan ke tahanan kota".
Menyikapi jawaban Bapak Wildan Alhilal, SH selaku Humas Pengadilan Negeri Kisaran dan sebagai salah satu Anggota Majelis Hakim yang menangani kasus ini dan berdasarkan investigasi di lapangan dan informasi dari masyarakat maka LP2A menyatakan keberatan atas pengalihan tahanan kota ini dengan mengungkapkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak sakit, terbukti tanggal 27 Mei 2008 telah masuk kerja di Dinas Perairan Kab. Asahan
2. Secara Psikologis korban yang masih di bawah umur merasa trauma mendengar bahwa tersangka telah berada di luar tahanan, sehingga korban merasa terancam dan takut ke luar rumah sehingga korban di DO (Drop Out) dari sekolah SMA Muhammadiyah Kisaran
3. LP2A menilai kebijaksaan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Hakim tidak objektif karena hanya mempertimbangkan kondisi terdakwa tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban
4. Dengan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota, maka dikhawatirkan terdakwa akan mempengaruhi saksi - saksi sebelum proses peradilan dimulai.
5. Berdasarkan hasil visum dan keterangan korban dan saksi - saksi, terdakwa didakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
6. Dan melanggar UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 47 yaitu "setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana pasal 8 huruf b dipidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun penjara.

Melihat ancaman yang begitu berat namun dengan mudahnya Ketua Pengadilan yang juga sebagai Hakim Ketua untuk kasus ini mengalihkan terdakwa Marsidik Harahap menjadi tahanan kota tanpa mempertimbangkan kondisi fisikis anak dari pandangan masyarakat tentang hukum.

Berdasarkan hal tersebut diatas, LP2A meminta kepada Ketua Pengadilan dan Hakim untuk bersikap bijaksana dan :
1. Mengembalikan terdakwa Marsidik Harahap ke rumah tahanan labuhan Ruku
2. Memberitahukan jadwal sidang pada keluarga korban
3. Para Hakim dan Ketua pengadilan Negeri Kisaran berlaku Adil dan menegakkan hukum dengan jujur.

Hadir juga Ibu Cut Beity dari LBH APIK Sumatera Utara dalam memberikan tanggapannya dalam masalah ini. Ia sangat menyayangkan hal ini kok bisa terjadi dan menilai Hakim terlalu berani dalam memberikan izin pengalihan tahanan kepada terdakwa, padahal kasus pemerkosaan anak dibawah umur termasuk kasus berat, dihukum paling sedikit 3 tahun penjara. Dan beliau berharap kasus ini harus tuntas dengan memberikan keadilan yang sebenarnya, untuk itu beliau selain sebagai ketua LBH APIK dan CAHAYA juga sebagai pengacara tersebut akan beriring bersama memperjuangkan kasus ini sampai ke Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial sekalipun. "Kasihan anak kita ini, dia sudah kehilangan masa depannya selain kegadisannya", seraya berkata.





Tidak ada komentar:

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL