Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Oktober 2009

Dinamika Ideologi Gender dalam Argumen Agama

(AkAdeMis by dexd)- Diskursus perbedaan laki-laki dengan perempuan selalu aktual untuk dibicarakan, baik dari sisi substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Haruslah diakui, posisi dan eksistensi kaum perempuan dalam dinamika kebudayaan tidaklah sebaik posisi yang dimiliki para laki-laki. Dikotomi pembagian kerja (job discription) seringkali secara empirik menempatkan perempuan di sisi sekunder, wilayah domestik untuk perempuan dan wilayah publik bagi laki-laki. Perjuangan perempuan untuk eksis dalam wilayah publik, dari dahulu, selalu vis-à-vis dengan problem dikotomis. Asumsi bahwa perempuan adalah "the weaker
vessel" menurut E L Scholten menempatkan perempuan pada posisi marginal.
Dalam perspektif religius perempuan itu "by origin" bukan memiliki kelemahan fisik an sich, tetapi juga lemah iman. Ideologi "Adam dan Hawa", bahwa Hawa (perempuan) dikreasikan dari tulang rusuk Adam (laki-laki) dan keberpihakan Hawa atas bujukan iblis untuk memakan buah terlarang mendiskripsikan asumsi kesekunderan perempuan. Secara implisit ideology ini menempatkan laki-laki "by nature" lebih superior.
Salah satu akses negatif dari faham gender tersebut adalah terbentuknya budaya patriarki. Pada budaya ini, kedudukan perempuan
menjadi second class dari laki-laki. Struktur dari masyarakat patriarkhi ini mengandung tiga asumsi dasar. Pertama, manusia awal
adalah laki-laki; dan perempuan diciptakan darinya, sehingga ia adalah makhluk sekunder. Kedua, meskipun perempuan adalah makhluk kedua dalam proses penciptaan, ia adalah makhluk pertama yang berbuat dosa, dialah yang menggoda Adam sehingga terusir dari surga. Ketiga, perempuan bukan saja dari laki-laki tetapi untuk laki-laki. Adanya ketiga asumsi ini berakibat pada munculnya persepsi bahwa perempuan tidak mempunyai hak untuk mendefinisikan status, hak dan martabat, kecuali apa yang telah disediakan kaum laki-laki. Kehadiran perempuan di dunia ini bersifat instrumental bagi kepentingan laki-laki, dan bukan fundamental.



Budaya patriarkhi secara doktrinal banyak dipengaruhi oleh faham keagamaan. Tradisi Hindu misalnya, untuk status perempuan dikaitkan dengan status sosial, perempuan adalah teman seorang laki-laki (Sumangali Manual bab 1,4). Perempuan ideal ialah sati, yaitu perempuan yang sudah menikah (sumangali), siap berkorban untuk suami, membawa keberuntungan bagi suami agar mencapai tujuan hidup manusia, yaitu: dharma (kewajiban), artha (kesuburan dan kekayaan), serta kama (kenikmatan seksual).
Varahamihara, hukum agama yang ada pada abad ke-6 menyatakan bahwa dharma dan artha tergantung pada perempuan, dari mereka laki-laki diberi kama dan memberkati anak laki-laki. Dengan fungsi tersebut otomatis perempuan tidak pernah bisa mandiri, sebagai figur ideal mereka dibebani tugas serta tanggung jawab yang berat (lihat Manual 5. 147-148).
Pada perspektif agama Budha yang mulanya berkonsentrasi pada "kesucian jiwa", telah terpengaruh etika Confusianisme yang
memposisikan dominasi laki-laki dengan penentuan garis keturunan pada anak laki-laki. Hal ini terlihat dari perubahan sistem masyarakat Budha di Jepang yang mulanya matrilenial (dipengaruhi oleh Shintoisme kepercayaan kuno Jepang) menjadi patrilenial (dipengaruhi oleh Confusianisme dari Cina). Bahkan menurut Manusmurti, Hukum Manu, status perempuan ternyata dinisbahkan kepada laki-laki.
Posisi perempuan dalam agama Yahudi bisa dilacak pada status perempuan sebagai subyek penyebab dosa, maka "dihukum" dengan kesakitan waktu melahirkan dan "dikuasai" laki-laki. Hal ini dapat dilihat dalam perikopa: manusia jatuh ke dalam dosa (Kej 3:1-24). Permulaan "gambaran" tentang perempuan dari kitab kejadian ini seterusnya diikuti oleh kitab-kitab yang lain seperti misalnya Amsal 31:10-31.
Secara paralel kesekunderan perempuan juga dapat dilacak pada struktur patriarkhi dalam Gereja Katolik. Beberapa perikopa dalam Kitab Suci seperti 1 Kor. 14:34-35, di mana perempuan tidak diberi hak untuk bicara dalam jemaat. Apabila perikopa ini dinterpretasikan secara tekstual saja, maka mitos bahwa perempuan bicara dalam pertemuan jemaat tidak sopan akan terus hidup. Seperti ditegaskan lagi dalam 1 Tim 2:8-15. Di sini hirarki laki-laki sangat dominan, perempuan memang terlibat dalam pelayanan tetapi hampir tidak pernah dilibatkan dalam mengambil keputusan. Walaupun Kitab Suci mengatakan bahwa gereja adalah tubuh Kristus (Efesus 4:16), namun yang dianggap tubuh hanya laki-laki saja. Pengangkatan Maria sebagai Ibu Gereja belum berhasil mengubah struktur Gereja Katolik.
Relevan dengan legitimasi teologis yang terkesan diskriminatif, Alquran pun tidak terlepas dari bias-bias gender. Sebagai Kitab Suci
yang diakui absolut otentik (hudan li an-nas) oleh umat Islam, ditemukan sejumlah ayat yang bersifat maskulin, baik secara filologis ataupun semantik, yang menjustifikasi eksistensi gender. Hal ini tersirat dalam soal-soal kewarisan persaksian, poligami. Bahkan ayat al-Rijaalu qawwamuna’ala an-Nisa’ (kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan) surat an-Nisa’
ayat 34, interpretasi ayat ini sering difahami sebagai doktrin teologis yang menempatkan perempuan di bawah laki-laki. Sekalipun menurut Riffat Hassan - tokoh feminis Muslim - melihat kata "qawwamuna" di sini adalah sebuah term ekonomis, dan bukan biologis.
Secara epistimologis, beban gender (gender assignment) yang terjadi dalam masyarakat - seperti legitimasi-legitimasi teologis
-selama ini menurut Kay Deaux dan Mary E Kite dalam "Thenking About Gender", sangat dipengaruhi oleh sistem kepercayaan gender (gender belief system) yang mengacu pada serangkaian persepsi tentang kualitas maskulin dan feminin. Sistem ini menyangkut streotipe perempuan-laki-laki, sikap terhadap individu yang dianggap elemen deskriptif dan preskriptif, yaitu kepercayaan tentang "bagaimana" seharusnya laki-laki dan perempuan itu.
Mengacu pada fenomena sosial, atas sistem pembagian kerja antara laki-laki dengan perempuan, yaitu relasi yang berhubungan pada struktur masyarakat nomaden di padang pasir, yang meniscayakan peran dominan laki-laki, atau dalam masyarakat agraris, yang mulai mengakomodasi kemandirian peran serta perempuan, dan pola hubungan dari masyarakat industrialis, di mana progresifitas sains dan teknologi yang sangat membutuhkan kualitas skill/profesionalitas kesetaraan laki-laki dan perempuan pada setiap sektor kerja, maka anggapan baku supremasi laki-laki terhadap perempuan dengan menyandarkan atas legitimasi
doktrin teologis, perlu untuk kaji ulang.
Secara umum dapat dikatakan, legitimasi dari doktrin teologis tentang relasi (kemitraan) laki-laki dan perempuan terkesan diskriminatif. Hal ini disebabkan oleh ajaran-ajaran agama tersebut diformulasikan dan ditransmisikan dalam konfigurasi budaya masyarakat patriarkhi. Selain itu mayoritas dari teks-teks keagamaan pada masa formatif agama-agama dikodifikasi oleh para ulama yang berjenis kelamin laki-laki. Dari salah satu asumsi itu, emansipasi dan diskursus tentang gender menjadi isu sentral belakangan ini di berbagai negara.
Dalam Islam misalnya mulai bangkit tokoh-tokoh feminin Muslim, seperti Fatima Mernissi (Maroko) dan Riffat Hassan (Pakistan), yang mencoba menggugat kembali sejumlah penafsiran yang mewarnai pemikiran Islam tradisional, yang diindikasikan menguntungkan laki-laki.
Untuk merekonstruksi faham keagamaan - disadari atau tidak – telah terdistorsi dari pengertian sebenarnya, yang kerap kali menjadi legitimasi teologis bias gender. Bahkan Nasarussin Umar dalam "Argumen Kesetaraan Gender" mengkritik konsepsi gender yang banyak difahami umat Islam dan pemikir Barat. Ia menunjuk sejumlah kelemahan teori psikoanalisa (Freud), teori fungsionalis-struktural, konflik (Marx, Engels), dan sejumlah teori feminisme lainnya.
Dalam buku ini Nasaruddin Umar meyakini adanya perbedaan dalam Alquran. Perbedaan (distinction) - menurutnya - bukanlah perbedaan (discrimination).
Perbedaan ini dimaksudkan untuk mendukung misi pokok Alquran "mawaddah warahmah", adanya relasi kemitraan yang harmonis, yang didasari rasa kasih sayang, agar terwujud komunitas ideal pada sebuah negeri (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur].
Relasi (kemitraan) ini bukan sesama manusia an sich ia juga merengkuh dunia mikrokosmos, makrokosmos, dan Tuhan. Beberapa
istilah Alquran diderivasi dari pola kemitraan ini, misalnya pada surat al-Thariq, "langit dan bumi" diumpamakan sebagai suami dan isteri. Konsep tersebut merupakan kritik terhadap pola hidup masa pra-Islam yang bercorak kesukuan. Promosi karier hanya bergulir di antara laki-laki, sedang pada pola Ummah, laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki peluang untuk memperoleh kesempatan secara fair. Karena itulah, Alquran bersifat holistik dan egaliterian. Nasaruddin Umar, memberikan peringatan untuk kehati-hatian dalam memahami relasi seksual dan relasi gender. Menurutnya di dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran, kita sering mencampuradukkan dua kategori yang jelas berbeda.
Harus diakui, paradigma emansipasi dan ideologi gender, merupakan studi yang menarik, terutama jika itu selalu dikaitkan dengan
legitimasi dari doktrin teologis. Menyongsong era millenium ke 3 ini kita akan dihadapkan secara sporadis pada arus keterbukaan
(globalisasi). Sudah saatnya agenda-agenda ini menjadi bahan kontemplasi ulang untuk menata pola kemitraan yang harmonis (mawaddah wa rahmah) antara laki-laki dan perempuan, tanpa menafikan fungsi satu dan lainnya yang bersandarkan pada legitimasi-legitimasi apapun.


Selasa, 03 Juni 2008

Negara dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gender merupakan konsepsi yang diakui sebagai penyebab ketimpangan hubungan antara laki-laki dan perempuan, dimana perempuan berada pada status yang lebih rendah. Di Indonesia pendekatan gender telah diambil untuk peningkatan status perempuan melalui peningkatan peran dalam pembangunan. Peran perempuan menjadi satu topik diskusi yang sangat menarik karena selama ini peran perempuan di dalam pembangunan masih dapat dikategorikan terbelakang. Suatu yang bertolak belakang dengan berbagai hasil studi yang menunjukkan peran perempuan di tingkat pedesaan dalam rumah tangga sangat dominan. Curahan kerja perempuan di pedesaan seringkali lebih tinggi namun terbatas pada kerja reproduktif yang tidak dinilai secara ekonomi, sehingga penghargaan terhadap perempuan hampir tidak ada.
Peringatan 100 Tahun Kebangkitan Perempuan Indonesia bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu Ke-80 pada tanggal 22 Desember 2008 dan juga Peringatan 30 Tahun berdirinya Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan (1978-2008).

Telah membuahkan pikiran yang positif bagi kebanyakan perempuan untuk bangkit dan belajar mencintai arti dirinya dalam mengisi berbagai topik pembangunan.
Pergeseran peran perempuan yang semula pada kerja reproduktif ke produktif semakin lama menunjukkan gejala peningkatan. Secara kuantitas, perempuan memang lebih unggul dibandingkan laki-laki, hal ini menunjukkan bahwa sumber daya perempuan memiliki potensi untuk berperan serta dalam pembangunan. Kualitas sumber daya perempuan juga tidak kalah dibandingkan dengan laki-laki.

Akhir-akhir ini kita semakin sering disuguhi dengan berita-berita di media massa tentang tindak kekerasan, baik yang terjadi di kalangan publik maupun di dalam rumah tangga. Ada satu bentuk tindak kekerasan, yang seringkali sukar dicari siapa pelakunya namun sangat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat umumnya dan kalangan perempuan khususnya, yaitu tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Seperti beberapa kasus yang ditangani oleh Lembaga Peduli Perempuan dan Anak Kab. Asahan Sumatera Utara, kasus - kasus berupa kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan terhadap anak.
Walaupun telah diberikan undang - undang untuk itu tetapi kebanyakan masyarakat belum tahu bahwa sudah ada undang - undang yang menangani itu semua. Yaitu, UU KDRT N0 23 Tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2004.

Kurangnya sosialisasi dari pemerintahan dan minimnya masyarakat dalam mencari informasi membuat masyarakat ini menjadi sepele atau tidak takut dalam melakukan tindak kekerasan ini.
Dalam hal ini, negara sendiri bisa dianggap melakukan tindak kekerasan ketika berbagai kejadian yang menimpa banyak orang, terutama perempuan, seperti pelecehan seksual, diskriminasi, penganiayaan, perkosaan, hingga pembunuhan, tidak dapat dicegah atau bahkan dibiarkan oleh negara (violence by omission).

Meski perempuan rentan dan rawan terhadap tindak kekerasan, upaya penyusunan peraturan perundang-undangan untuk melindungi perempuan sering terbentur pada keterbatasan data kuantitatif dan kualitatif pendukung.

Dalam satu dekade ini muncul fenomena baru untuk mengajak "pihak lawan" (laki-laki) mengakhiri tindak kekerasan terhadap perempuan. Hal ini dipicu asumsi, ternyata laki-laki bukan saja pelaku, tetapi juga korban kekerasan.

Ada dua pelajaran yang bisa diambil dari kasus ini. Pertama, laki-laki bisa diajak berpartisipasi membicarakan masalah yang mungkin berkaitan dengan diri mereka, dan mereka merupakan aliansi potensial untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan.
Kedua, perubahan cara pandang terhadap peran laki-laki yang selama ini diidentifikasi sebagai sumber masalah kekerasan terhadap perempuan.
Keterlibatan laki-laki dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan bukannya tidak menimbulkan persoalan baru. Pertama, masih ada asumsi di kalangan perempuan, laki-laki sebagai pelaku tindak kekerasan bukan disebabkan bentukan sosial dan budaya, tetapi lebih disebabkan karena mereka secara fisik adalah laki-laki sebagaimana pandangan feminis radikal.
Kedua, keterlibatan laki-laki dipandang sebagai bentuk ancaman baru bagi eksistensi perempuan, sebagai upaya ekspansi laki-laki dalam wilayah lebih luas. Pandangan ini bisa dimaklumi mengingat hegemoni ideologi patriarki sudah sangat mapan dan mengakar sehingga dikhawatirkan tidak dapat diubah sama sekali.
Kecurigaan seperti itu bisa diakhiri apabila ada kesepakatan keterlibatan laki-laki bukan untuk menguatkan dominasi dan superioritas mereka, tetapi sebagai pendukung dan mitra utama kelompok perempuan.
Kesepakatan perlu dibuat mengingat cara pandang itu juga diidap lebih banyak oleh laki-laki, terutama dari kelompok yang baru pindah haluan pemikiran. Harus ada pemahaman kepada mereka, keterlibatan mereka adalah bagian penyelesaian masalah karena mereka salah satu sumber masalah terbesar.
Jadi, keterlibatan laki-laki bukan hanya menolong perempuan, tetapi juga untuk menolong mereka agar tidak terlalu lama menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan.(LolaKartika)

KIPRAH PEREMPUAN DALAM KESETARAAN DAN KEADILAN

Setiap perempuan ditakdirkan untuk menjadi seorang ibu. Menurut Prof. Kusdwiratri, dari sudut pandang psikologi dikenal istilah “mothering”, yang mengandung arti seorang ibu sebagai yang mengandung, melahirkan dan menyusui serta bagaimana ibu berinteraksi dengan anak. Beliau menuturkan kembali, bahwa “mothering” menunjukkan interaksi psikologis dalam bentuk memelihara dan mendidik anak. Keterlibatan emosional antara ibu dan anak merupakan arti dari sebuah “love”. Dan “love” adalah esensi dari “mothering”. Ustadzah Aan Rohanah, MA mengatakan, sukses membina masyarakat harus diawali dengan sukses membina pribadi dan keluarga. Ini menunjukkan bahwa peran perempuan sebagai seorang ibu sangatlah besar dalam membangun masyarakat yang beradab. Kata Ummaha dalam Al-Qur’an juga sangat sering disebutkan, karena itu Islam memberikan kedudukan mulia bagi seorang ibu.

“Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang tua ibu bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kedua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-Kulah engkau kembali.” (Q.S. Luqman : 14)

Berbicara mengenai pemikiran perempuan Indonesia, tidak akan lepas dari sosok R.A Kartini (1879-1904). Melalui kumpulan suratnya yang dibukukan berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang” seakan menjadi titik tolak yang mengawali kebangkitan pemikiran kaum perempuan Indonesia pada waktu itu. Setelah Kartini meninggal, pemikiran kaum perempuan pun mengalami perkembangan. Ini dibuktikan dengan munculnya pahlawan-pahlawan seperti Rasuna Said dan Rahmah El Yunusiyah. Fokus gerakan pada bidang pendidikan dan penekanan wacana tentang persamaan kedudukan dan perempuan.
Hari Perempuan sedunia (women day) diperingati setiap tanggal 8 Maret. Dipelopori oleh Amerika Serikat pada tanggal 8 Maret 1983 dalam forum PBB dengan agenda utama penyebaran isu persamaan, emansipasi dan kebebasan. Sebelum pencanangan ini, telah diselenggarakan konfensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (Convention On The Eliminations Of All Forms Of Discriminations A giants Women/CEDAW) yang dimasukkan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No 34/180 tahun 1979. Misi ini dilakukan untuk merusak pemikiran kaum perempuan khususnya di negara-negara bermayoritas muslim. Agama dianggap doktrin yang membelenggu peran dan kebebasan kaum perempuan. Tetapi, sejalan dengan perkembangan dan pesatnya kualitas SDM kaum perempuan yang berada di negara-negara muslim, misi ini setidaknya mengalami hambatan dan malah sebaliknya menjadikan Hari Perempuan Sedunia (Women Day) sebagai momentum membangkitkan kesadaran kaum perempuan di negara-negara muslim tersebut.(LolaKartika)

Kamis, 22 Mei 2008

8 Hambatan Perempuan Raih Kuota 30 Persen

Keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menghadapi delapan hambatan dalam memenuhi kuota 30% suara perempuan di SUMUT, sehingga untuk mencapai kuota itu perlu kerja keras dan perjuangan.
Direktur lembaga Penguatan dan Pemberdayaan Perempuan ANDROGINI Nelly Armayanti , mengatakan walau UU Pemilu sudah menekankan keterwakilan perempuan minimal 30% di parlemen, namun banyak kendala yang dihadapi kaum perempuan.
Pertama, masih kuatnya budaya patriarki di tengah masyarakat. Artinya kuatnya dominasi kaum pria dalam menentukan dan memutuskan sesuatu yang selalu dilihat dari kacamata pria,termasuk dalam bidang politik.

Kedua, sistem politik yang masih patriarki di dominasi kaum pria. Terlihat dari susunan pengurus partai politik, apalagi mereka telah duduk di dalam Parpol.
Ketiga, Parpol masih enggan mencalonkan perempuan di Partainya.
Keempat, Parpol masih kurang mengangkat isu perempuan baik dalam platform maupun program partai. Halini menunjukkan kurangnya pemahaman Partai Politik tentang pentingnya keterwakilan perempuan.
Kelima, semenjak UU Pemilu diundangkan sampai saat ini baik pemerintah maupun Parpol masih belum mensosialisasikan UU tersebut mengakibatkan terbatasnya informasi yang didapatkan perempuan.
Keenam, Parpol harus proaktif untuk melakukan pendekatan kepada perempuan yang dinilai memiliki potensi untuk direkrut. Hal itu mungkin dilakukan karena sangat banyak perempuan berpotensi di SUMUT.
Ketujuh, kuatnya anggapan masyarakat kalau politik adalah dunia kaum pria dan penuh dengan intrik juga kekerasan yang tidak cocok dengan perempuan.
Kedelapan, Keterwakilan perempuan dalam politik bisa dilihat dari sedikit yang masuk KPU (Komisi Pengawasan Pemilu) Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kurangnya KPUD tersebut bukan hanya karena perempuan sepenuhnya hanya tidak memanfaatkan peluang, tetapi juga karena sistem perekrutan yang dipakai.
hampir semua tim KPUD tidak ada perempuan, dimana mayoritas didominasi pria. Apalagi jika tim seleksi tidak memahami emansipasi, maka dipastikan akan berat perjuangan perempuan untuk duduk di KPUD.(LolaKartika)

Sabtu, 03 Mei 2008

HAPUSKAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

Audensi dengan Kapolres Kab. Asahan Kisaran(5/3)
Aktivis perempuan harus punya inisiatif dan pemikiran untuk memperjuangkan nasib perempuan.
Membantu para perempuan agar terbuka segala pemikiran dan mempunyai peran dalam mencapai masa depan
Menggugah hati perempuan perempuan perempuan indonesia menjadi istri yang dapat dibanggakan, menjadi ibu tauladan untuk anak anaknya...dan menjadi pendukung dalam pembangunan di negaranya
mari kita rapatkan barisan...bergandengan tangan..berantas tindak kekerasan terhadap perempuan
Jauhkan anak anak dari penganiayaan...
Lindungi anak anak dari segala keterbelakangan, kekerasan fisik dan non fisik...

Senin, 15 Oktober 2007

LP2A Asahan Wadah mengangkat martabat Perempuan

LP2A yang lahir pada tanggal 24 Januari 2003 merupakan kesepakatan aktivis - aktivis perempuan untuk membentuk suatu wadah yang dapat menampung aspirasi perempuan, diungkapkan oleh ketua Lembaga Peduli Perempuan dan Anak (LP2A), Nilawaty, SE pada acara seminar sehari yang bertemakan "Sistem Pemilu dan Keterwakilan Perempuan dilembaga Legislatif", lembaga ini akan membantu mengembalikan hak - hak dasar kaum perempuan dalam bidang politik seperti hak memilih dan dipilih, ikut merumuskan dan melaksanakan kebijakan memegang jabatan dan partisipasi dalam organisasi politik.
Demikian juga dalam pendidikan, kesehatan, tunjangan ekonomi, perkawinan, hukum keluarga dan hak reproduksi. membantu mengembalikan hak - hak dasar anak sebagai generasi penerus bangsa, mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang menghargai masyarakat yang menghargai perempuan dan anak.
Untuk mencapai tujuan itu perlu diadakan sosialisasi informasi tentang perdagangan anak untuk kepentingan pelacuran, mempengaruhi kebijakan lokal, meningkatkan sumber daya kaum perempuan dan anak.(LolaKartika)

Selasa, 09 Oktober 2007

LEMBAGA PEDULI PEREMPUAN DAN ANAK DI DEKLARASIKAN DI ASAHAN

Tujuan dasar atas dibentuknya Lembaga Peduli Perempuan dan Anak ini, yakni menempatkan perempuan pada harkat dan martabatnya dan meninggalkan kualitas hidupnya di berbagai bidang strategis serta menaruh kepedulian terhadap perlindungan dan pembinaan terhadap anak, semoga benar - benar dapat memberikan pencerahan bagi kaum perempuandan anak di kabupaten Asahan.
hal ini dikatakan Bupati Asahan dalam sambutannya disampaikan Sekda H. Paruhuman Harahap SH, pada acara Deklarasi Lembaga Peduli Perempuan dan Anak, Kamis (10/7) di Pendopo Sanggar Budaya Kisaran.
Lembaga ini merupakan wahana operasional dalam pemberdayaan perempuan dan anak yang dikelola masyarakat secara mandiri dan memperhitungkan keberagaman kondisi sosial politik dan ekonomi masyarakat.
Seperti yang dikatakan ketua LP2A Nilawaty, SE bahwa sudah saatnya perempuan menunjukkan eksistensi diri bahwa perempuan tidak hanya sekedar aktor domestik tapi juga mampu sebagai aktor publik.(LolaKartika)

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL