Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus. Tampilkan semua postingan

Selasa, 08 Desember 2009

BERDALIH MEMBERIKAN PEKERJAAN, ANAK UMUR 16 TAHUN DIPERKOSA OLEH MAJIKANNYA

Seruni (bukan nama sebenarnya), berumur 16 tahun. Lahir di Sei Alim Massak, beragama islam, pendidikan terakhir SD. Seruni bertempat tinggal; di Dusun II Sei Alim Massak Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.
Awal perkenalannya dengan UM, karena seruni ditawari kerja oleh seorang teman om nya yang sengaja datang ke rumah seruni. Sebut aja namanya AA. AA menawari kerja untk seruni di sebuah cafe sebagai tukang masak. Dengan iming iming gaji yang besar dan harapan dapat membantu kedua orang tua, anak pertama dari pasangan pak Su dan bu Bo ini mau aja di ajak ke kota untuk bekerja di cafe.
Seruni yang mengira majikannya AA ternyata meleset. Yang punya cafe tersebut bernama UM, beliau seorang yang tidak terlalu tua, umurnya sekitar 36 tahun. Seruni diterima kerja dan diberi gaji Rp. 300.000 per bulan. Di cafe seruni tinggal bersama beberapa pekerja lainnya di pondok karyawan cafe tersebut.
Belum genap 1 bulan bekerja, seruni disamperin UM menawarkan seruni untuk pulang menemui orang tuanya. Dengan alasan orang tua seruni rindu kepada seruni, akhirnya seruni menurut dan mau aja diantarkan pulang oleh majikannya dengan mengendarai sepeda motor.

Dalih mau mengantar pulang Seruni ternyata hanya alasan belaka. Karena ternyata seruni tidak dibawa pulang oleh UM melainkan dibawa ke Hotel S. Dengan alasan kecapean dan butuh istrahat sebentar, UM memaksa Seruni untuk masuk ke kamar hotel. Seruni yang tidak mengerti dan masih berpikiran lugu mengikuti majikannya dengan perasaan takut. Ia terduduk di sudut tempat tidur sementara sang majikan tergolek di tempat tidur yang sama.
Tanpa diduga seruni, UM menarik tubuh seruni dari belakang, dan memaksanya untuk tidur disebelahnya. Seruni memberontak dan mohon ampun agar majikan melepaskan tubuhnya.
UM menjanjikan akan menikahi Seruni dan menceraikan istrinya jika seruni mau melakukan hubungan badan dengannya. Seruni menolak, dan nekat berhenti bekerja kalau UM tetap melakukan perbuatan ini.
Tetapi bukan takut UM malah semakin bernafsu ingin menyetubuhi Seruni. Akhirnya Seruni tak berdaya karena selain rasa takut, UM juga berbadan besar sehingga tenaga Seruni tidak mampu menghalangi perbuatan UM.
Setelah semua terjadi Seruni hanya bisa menangis menyesali semua yang terjadi, dan UM memberikan uang Rp. 50 ribu untuk Seruni. Tetapi seruni menolak. Dengan bujuk rayu UM maka uang itu diambil juga oleh seruni.
Sore itu setelah siap siap UM mengajak Seruni pulang. Tetapi bukan pulang ke rumah seruni, melainkan kembali ke cafe tempat seruni bekerja.
Seruni bekerja seperti biasa. Sampai suatu hari Seruni mulai mual mual dan pusing pusing. Seruni tidak berani menceritakan kepada siapapun tentang hal ini. Dia tetap menyimpan rapat tentang kehamlannya.
Hari pemberian gaji tiba. Seruni mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan. Dan pada hari itu juga, seruni mengundurkan diri dari pekerjaannya. UM sempat kaget mendengarnya tetapi kemudian ia meluluskan permintaan Seruni.
Seruni pulang kekampungnya dengan mengendari becak motor.
Selang satu bulan Seruni kembali kerja di jalan Diponegoro sebagai pembantu rumah tangga. Karena semakin bulan perutnya semakin membesar seruni mulai khawatir.
Dengan ragu dan bimbang beliau berkonsultasi dengan tetangganya bernama N untuk menggugurkan kandungannya. N merasa heran karena seruni tiba tiba menanyakan hal tersebut. Dengan sedikit memaksa N berhasil membuat seruni mengaku dan menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada N. Malam itu juga N menghubungi UM agar UM mau bertanggungjawab atas perbuatannya kepada Seruni.
Malam itu seperti yang telah dijanjikan, Seruni dan N pergi ke Jalan HM berjumpa dengan UM. UM mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Seruni, tetapi dia berkilah telah membayar. Seruni diberikan sebotol obat dan uang agar menggugurkan kandungannya oleh UM. Seruni menolaknya dan membuang obat tersebut. Segala upaya seruni untuk menghubungi UM tidak digubris oleh UM.
Kemudian Seruni dan keluarganya mengadukan ke Polisi. Oleh polisi kasus telah di periksa. Dengan no Polisi : STPL/520/VII/2009/ASH


Kamis, 12 Juni 2008

KONFERSI PERS "Hal Keberatan Terhadap Pengalihan Tahanan Kota"

Kamis(12/6) di Lobby Hotel Bumi Asahan, Keluarga Korban pemerkosaan anak dibawah umur didampingi oleh Lembaga Peduli Perempuan dan Anak (LP2A) Kab. Asahan mengadakan Konfersi Pers tentang "Keberatan dengan dialihkannya penahanan Marsidik Harahap (44) dari tahanan rutan ke tahanan kota".
Menyikapi jawaban Bapak Wildan Alhilal, SH selaku Humas Pengadilan Negeri Kisaran dan sebagai salah satu Anggota Majelis Hakim yang menangani kasus ini dan berdasarkan investigasi di lapangan dan informasi dari masyarakat maka LP2A menyatakan keberatan atas pengalihan tahanan kota ini dengan mengungkapkan alasan-alasan sebagai berikut :
1. Terdakwa tidak sakit, terbukti tanggal 27 Mei 2008 telah masuk kerja di Dinas Perairan Kab. Asahan
2. Secara Psikologis korban yang masih di bawah umur merasa trauma mendengar bahwa tersangka telah berada di luar tahanan, sehingga korban merasa terancam dan takut ke luar rumah sehingga korban di DO (Drop Out) dari sekolah SMA Muhammadiyah Kisaran
3. LP2A menilai kebijaksaan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Hakim tidak objektif karena hanya mempertimbangkan kondisi terdakwa tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis korban
4. Dengan pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan kota, maka dikhawatirkan terdakwa akan mempengaruhi saksi - saksi sebelum proses peradilan dimulai.
5. Berdasarkan hasil visum dan keterangan korban dan saksi - saksi, terdakwa didakwa telah melanggar UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2002 pasal 82 dengan ancaman 15 tahun penjara.
6. Dan melanggar UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pasal 47 yaitu "setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana pasal 8 huruf b dipidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 15 tahun penjara.

Melihat ancaman yang begitu berat namun dengan mudahnya Ketua Pengadilan yang juga sebagai Hakim Ketua untuk kasus ini mengalihkan terdakwa Marsidik Harahap menjadi tahanan kota tanpa mempertimbangkan kondisi fisikis anak dari pandangan masyarakat tentang hukum.

Berdasarkan hal tersebut diatas, LP2A meminta kepada Ketua Pengadilan dan Hakim untuk bersikap bijaksana dan :
1. Mengembalikan terdakwa Marsidik Harahap ke rumah tahanan labuhan Ruku
2. Memberitahukan jadwal sidang pada keluarga korban
3. Para Hakim dan Ketua pengadilan Negeri Kisaran berlaku Adil dan menegakkan hukum dengan jujur.

Hadir juga Ibu Cut Beity dari LBH APIK Sumatera Utara dalam memberikan tanggapannya dalam masalah ini. Ia sangat menyayangkan hal ini kok bisa terjadi dan menilai Hakim terlalu berani dalam memberikan izin pengalihan tahanan kepada terdakwa, padahal kasus pemerkosaan anak dibawah umur termasuk kasus berat, dihukum paling sedikit 3 tahun penjara. Dan beliau berharap kasus ini harus tuntas dengan memberikan keadilan yang sebenarnya, untuk itu beliau selain sebagai ketua LBH APIK dan CAHAYA juga sebagai pengacara tersebut akan beriring bersama memperjuangkan kasus ini sampai ke Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial sekalipun. "Kasihan anak kita ini, dia sudah kehilangan masa depannya selain kegadisannya", seraya berkata.





Kamis, 05 Juni 2008

MSH : Terdakwa Pemerkosaan Bebas berkeliaran

MSH (44 tahun) PNS yang bertugas di dinas PU Perairan warga Jl. Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat, terdakwa pemerkosaan terhadap keponakannya Melati (samaran) berusia 15 tahun, bebas berkeliaran. Hal itu diketahui keluarga korban setelah melihat terdakwa MSH berada di rumahnya. dan ironisnya sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran Senin (26/5) menurut keluarga korban gagal tanpa diketahui alasan yang jelas.

Untuk memastikan terdakwa MSH tidak berada dalam tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Labuhan Ruku Kec.Talawi Batubara, pakcik korban Sutarazali (65) penduduk Kelurahan Kisaran Baru,meminta adiknya Indra Tanjung (45) dan Syahrul (49) melakukan konfirmasi ke Lapas Labuhan Ruku, dan melalui seorang pegawai diketahui MSH memang sudah tidak berada di Lapas.

Rabu, 4 Juni 2008 LP2A yang mendampingi kasus ini mengadakan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Kisaran berkenaan ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan 26 Mei 2008. Kepada Humas Pengadilan Negeri Kisaran Bapak Wildan Alhilal, S.H. LP2A mengajukan beberapa pertanyaan sebagai berikut :
1. Pada tanggal 26 mei 2008 kemarin seharusnya persidangan terdakwa MSH yang pertama tetapi gagal dan terdakwa tidak hadir dan oleh Hakim ditunda tetapi sampai kapan tidak ditentukan. Mengapa tersangka tidak hadir dan kapan sidang akan dilakukan kembali?
JWB HUMAS :
Gagalnya sidang pertama karena:
Adanya surat keterangan sakit yang sudah diuji oleh Pengadilan Negeri Kisaran dan setelah dipertimbangkan maka diizinkan. Dan saksi yang harusnya hadir meminta diundurkan karena alasan saksi yang masih duduk dibangku kelas I SMA (sekelas dengan korban red-) mau ujian pada tanggal 12 Juni mendatang

2. Pelaku pemerkosaan seperti yang telah disaksikan banyak orang baik tetangga maupun keluarga korban sekarang ini tidak lagi dalam Lapas Labuhan Ruku tetapi sudah di luar dan informasi yang didapat oleh LP2A bahwa tersangka sudah jadi tahanan kota sejak tanggal 24 Mei 2008. Bagaimana tersangka dengan kasus pemerkosaan yang termasuk kasus berat dapat dibiarkan diluar tahanan?
JWB HUMAS :
Tersangka MSH belum bisa dikatakan tersangka karena Hakim belum ketok palu mengatakan beliau tersangka seperti dalam UU No.4 Pasal Tentang Kehakiman. Dan Hakim mempunyai wewenang memberikan izin kepada tersangka menjadi tahanan kota selama tersangka tidak melakukan kesalahan lagi. Ada 3 hal yang membuat tersangka bisa kembali masuk ke dalam sel tahanan :
1. Mengulangi perbuatannya
2. Menghilangkan barang bukti
3. Melarikan diri ke luar kota
Dan diluar dari semua ini Bapak Alhilal mengatakan bahwa istri sang pelaku memohon kepada pihak Pengadilan agar suaminya diberikan keringanan menjadi tahanan kota. Sang istri datang dengan membawa pengacara dengan memberikan surat sakit tersebut.
Namun LP2A sangat menyesalkan tindakan Hakim yang memberikan keringanan tersebut. Seperti yang telah diketahui banyak masyarakat yang sering melihat terdakwa MSH di luar rumah dan bahkan sejak tanggal 27 Mei 2008 sudah masuk kerja di Dinas Perairan Kab. Asahan Kisaran. Apakah beliau sakit atau ada rekayasa dibuat sakit??...bgaimana mungkin semalamnya (26/5) tidak hadir sidang dengan alasan sakit kemudian tanggal 27 Mei 2008 sudah aktif bekerja???
Dan yang paling menyedihkan pihak pengadilan sangat menyarankan agar LP2A mengadakan pendekatan terhadap pihak korban untuk memastikan apakah benar atau tidak terdakwa MSH dalam hal ini yang melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ada apa ini pakk??
Sedangkan ini bukan kasus beliau yang pertama kali, ini sudah yang ketiga dalam kasus yang sama, memperkosa!!, tapi dua kasus sebelumnya dapat diredam karena adanya upaya damai dari pihak pelaku ke pada korban dan karena kurangnya pengetahuan hukum maka si korban terima. Namun kasus ketiga ini akan tetap diperjuangkan untuk mendapatkan peradilan yang berlaku, mau berapa anak lagi yang akan dijadikannya korban. Dalam hal ini Ikatan Persaudaraan Keluarga Minang (IPKM) dan Kuasa Hukum juga telah mempertanyakan hal itu kepada jaksa dan hakim.

Minggu, 18 Mei 2008

MSH : Dipindahkan Ke Sel Labuhan Ruku

Pada hari Rabu (23/4), MSH pelaku pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri tidak lagi tdur dalam sel tahanan polisi. Warga Jl. Patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat dan juga PNS Dinas Perairan ini dipindahkan ke Lapas Labuhan Ruku Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara. Beita Acara Pemeriksaan (BAP) paman yng mencabuli keponakannya ini lengkap sudah. Polisi kini melimpahkan kasus pencabulan itu ke Kejaksaan Negeri Kisaran.
Kepada LP2A Kasipidum Kejaksaan Negeri Kisaran mengatakan, MSH tetap dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 23 tahun 2004 dengan ancaman minimal 14 tahun penjara.Jaksa yang menangani kasus ini diberikan kepada Bapak Dicky Yunandar, SH.



Senin, 10 Maret 2008

MSH Akui Cabuli Ponakan 15 Kali

Kisaran,27 Feb. 2008 MSH, PNS di Dinas Perairan kab. Asahan Sumatera Utara dilaporkan ke Polisi karena memperkosa ponakannya sendiri (sebut saja Melati) 15 tahun. Warga Jl. patimura Lingkungan II Kelurahan Kisaran Barat itu mengaku mencabuli dan memperkosa ponakannya selama 15 kli selama 4 bulan.

MSH tak menepis tuduhan itu, dia menceritakan bermula saat keponakannya yang masih duduk dibangku kelas I SMA ini sedang sakit. Sang ponakan memang menginap di rumahnya sejak bulan Juli 2007, karena alasan MSH akan membiayai semua keperluan dan sekolah melati karena kasihan melihat kondisi orang tua melati yang kehidupannya susah. "Entah kenapa, aku masuk ke kamarnya yang kebetulan tidak dikunci dari dalam. Setelah berada di dekatnya, aku bertanya mengenai keadaannya. Keponakanku itu mengatakan sedang sakit meriang. Saya pun mencoba mengobatinya dengan air putih" aku PNS yang pernah digerebek berduaan di kamar janda ini.
MSH mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Entah apa yang merasuki pikiranku, sehingga aku nekad melakukannya. Aku sedih terlebih selama aku dalam tahanan, aku jarang bertemu dengan istri dan dua anakku" ungkapnya dengan suara parau.
Kepada LP2A pada waktu mengadakan audensi ke Polres Asahan (5/3), Kapolres Asahan mengatakan MSH akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No.23 Pasal 82, hukumannya minimal 14 tahun penjara. MSH dengan No.Pol:LP/231/II/2008/ASH/Tgl.27 Feb 2008, ditahan dalam sel polisi selama 60 hari.

Senin, 16 Juli 2007

LP2A : Tangkap Pemerkosa Murid SD

Kisaran, Lembaga Peduli Perempuan dan Anak Kabupaten Asahan mendesak Kapolres Asahan AKBP Drs. RM Lumbantobing, SH agar mengusut dan menangkap pemerkosa murid kelas I SDN Air Jomn Baru Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Sesuai dengan investigasi LP2A kepada korban di Desa Air Joman, disinyalir telah terjadi intimidasi terhadap ibu korban, Rohana (40). Sehingga ia takut untuk mengadukan peristiwa yang menimpa anak kndungny.

Dikatakannya, Rohana yang berstatus janda yang hidupnya memprihatinkan dengan polos mengatakan takut mengadu persoalan tersebut ke petugas kepolisian. "Apakah bisa saya mengadukan peristiwa yang menimpa anak saya (sebut aja namanya Sinta)? karena keluarga pelaku telah mendesak melakukan perdamaian" ujar Rohana kepada LP2A.
Berdasarkan hasil investigasi dengan cara meminta keterangan ibu korban itu, Nilawaty, SE memprediksi bahwa perdamaian tersebut diterima korban akibat intimidasi.
Naz diduga kuat sebagai pelaku perbuatan biadab tersebut. Perbuatan Naz terhadap bocah tersebut berupa tindak kriminal murni, maka penyelesaian secara damai tanpa proses secara hukum tidak dapat diterima karena melanggar aturan hukum itu sendiri. Meski tanpa laporan, polisi berhak melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Pada hari senin itu (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB, Naz yang biasa dipanggil Pak Uek oleh Sinta mengajak bocah itu ke rumahnya. Sesampainya di rumah, Sinta diberi makan kemudian Sinta diajak bobok bobokan di salah satu ruangan tersebut. Kesempatan itu dimanfaatkan Naz untuk melampiaskan nafsu bejatnya dan membuat Sinta kesakitan. Bahkan informasi yang diterima dari warga setempat, Sinta sempat menangis karena kesakitan. namun Naz berusaha membujuknya dengan memberi uang Rp. 3000. Setelah anak itu diam Naz menyuruhnya pulang ke rumah. Rumah Naz dan Sinta bertetangga.

Selasa, 10 April 2007

Kasus Guru Memukuli Murid di Buntu Pane

WALAU SUDAH DAME
SEGERA DISIDANGKAN

Kisaran,
Puluhan muurid dipukulin oleh A Boru M, seorang guru Sekolah Madrasah Islamiyah Swasta (MIS) Terusan Ulu Desa Pisa Ulu kecamatan Buntu Pane, Kab. Asahan. Pasalnya pada hari itu A Boru M ini melihat sampah berupa kulit rmbutan di halaman sekolah. Entah bagamana tiba-tiba guru tersebut membariskan puluhan murid yang terdiri dari kelas IV, V, VI. Setelah murid dibariskan kemudian guru tersebut melakukan pemukulan dengan rol panjang ke bagian kaki anak-anak muridnya itu.

Akibatnya, kaki anak-anak tersebut mengalami luka biram sesuai dengan visum et revertum. Kemudian para orang tua anak-anak tersebut mendatangi dan menanyakan perihal ini terhadap guru tersebut, tetapi guru trsebut kurang menanggapiya. Akibatnya salah seorang wali murid melaporkan A Boru M ke Polsek Prapat janji.
Kasus ini sangat berlarut - larut hingga sampai ke Polisi dan ke Kejaksaan karena Kepala Desa setempat tidak menanggapi bahkan sangat terkesan arogan membela guru tersebut dan mengejek orang tua murid tersebut.
Dari hasil investigasi LP2A yang langsung ke Terusan Ulu menemukan fakta dari beberapa wali murid yang anaknya menjadi korban pemukulan, bahwa Kepala Desa telah memaksa warga untuk menandatangani sebuah surat. Informasi yang ditemukan LP2A menyebutkan Kades melalui Kepala Dusun mengatakan bahwa kalau surat tidak ditandatangani maka akan berurusan dengan polisi.
Mendengar ancaman itu, warga yang lugu langsung menandatangani kertas yang disodorkan itu tanpa terlebih dahulu membcanya. Belakangan diketahui bahwa surat yang ditandatangani itu adalah surat perdamaian antara guru yang melakukan pemukulan terhadap orang tua murid.
Lucunya, ada orang tua murid yang anaknya dipukul juga ikut menandatangani, tujuannya untuk membela guru yang memukuli murid-muridnya.
Surat tersebut lengkap degan materai 3000 dan stempel kades Pisa Ulu Oslan serta ketua Yayasan Zulapan Manurung, semua lengkap dengan stempel.
Perdamaian kasus pemukulan puluhan murid tersebut merupakan rekayasa Camat Buntu Pane, Drs. Amrun.Kasi Pidum Kejari Kisaran, MTP Tampubolon, SH mengatakan surat perdamaian tersebut tidak berlaku. Karena wali murid yang anaknya dipukul dan tidak tidak ikut menandatangani surat tersebut kasusnya akan seger disidangkan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Sementara Camat Buntu Pane belum bisa dihubungi, hanya saja Kacabdis Dikjar Buntu Pane membenarkan tanda tangan dan stempelnya ada di perjanjian itu. Menurutnya, tujuannya dengan camat Buntu pane untuk menentramkan warga demi sekolah berjalan sesuai dengan semestinya.

Konsultasi ke Admin


STRUKTUR ORGANISASI

Ketua : Nilawaty, SE
Wakil Ketua : Nuraini, SH

Sekretaris : Dra. Hamidah
Wa. Sekretaris : Sri Darmawati, Amd
Bendahara : Hanan Haque, SH

Anggota : Susi Wahyuni, Amd

Humas : Irvan Nasution

Penasehat Hukum : Tri Purno Widodo, SH

KUMPULAN ARTIKEL